PELAYANAN PUBLIK DALAM KONTEKS OTONOMI DAERAH

Authors

  • Rosmini, S.H

DOI:

https://doi.org/10.24903/yrs.v4i2.183

Keywords:

Pelayanan Publik, Otonomi Daerah

Abstract

Berlakunya otonomi daerah menandai dimulainya suatu era baru dalam usaha Pemerintah Daerah untuk melaksanakan kewenangannya dalam hal pelayanan publik. Pelayanan publik terdapat sistem pelayanan terpadu. Sistem pelayanan terpadu dalam rangka pelayanan publik bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, memperpendek proses pelayanan, mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau, dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan. Sistem pelayanan terpadu merupakan satu kesatuan proses pengelolaan secara terintegrasi dalam satu tempat baik secara fisik maupun virtual sesuai dengan standar pelayanan,dalam praktiknya dikenal dengan istilah sistem pelayanan terpadu satu pintu maupun sistem pelayanan satu atap.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Daftar Literatur:

a. Alwi Wahyudi, Hukum Tata Negara Indonesia dalam Persperktif Pancasila Pasca Reformasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2012.

b. Ann Seidman, et.al., Penyusunan Rancangan Undang-Undang Dalam Perubahan Masyarakat yang Demokratis, terjemahan Johanes Usfunan dkk, Proyek ELIPS, Jakarta, 2001.

c. Galang Asmara, Ombudsman Nasional Sistem Pemerintahan Republik Indonesia, LaksBang PRESSindo, Yogyakarta, 2005.

d. H.A.W. Widjaja, Penyelenggaraan Otonomi Di Indonesia Dalam Rangka Sosialisasi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005.

e. Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1987.

f. Sukarwo, Pengalaman Reformasi Birokrasi Di Jawa Timur Kendala dan Inovasi, Makalah disampaikan pada forum dialog Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Bidang Hukum Administrasi Negara, diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, di Hotel JW Marriott Surabaya, tanggal 14 s/d 16 Mei 2007.

Daftar Peraturan Perundang-undangan:

a. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945

b. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme

c. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Otonomi Daerah

d. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

Daftar Internet:

a. Diunduh dari http://arditya-layananpublic.blogspot.com/2011/10/konsep-pelayanan-publik.html

Downloads

Published

2017-10-18

How to Cite

S.H, R. (2017). PELAYANAN PUBLIK DALAM KONTEKS OTONOMI DAERAH. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 4(2), 113–125. https://doi.org/10.24903/yrs.v4i2.183

Issue

Section

Articles