QUA VADIS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 49/PPU-X/2013 TERTANGGAL 28 MEI 2013
DOI:
https://doi.org/10.24903/yrs.v4i2.181Keywords:
Jabatan NotarisAbstract
Notaris adalah profesi terhormat yang merupakan amanah diberikan oleh negara melalui undang-undang untuk hal tersebut harus dijalankan dengan sikap yang profesionalisme dan kehati-hatian. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PPU-X/2013 bagi seorang notaris yang profesional bukan suatu masalah yang besar yang harus di takuti melainkan merupakan tantangan untuk lebih meningkatkan profesionalisme dan kehati-hatiannya dan juga bagi majelis pengawas dengan adanya putusan tersebut merupakan tantangan untuk lebih profesional didalam melakukan pengawasan dan pembinaan kepada notaris di wilayah kerjanya.Downloads
References
Daftar Literatur:
a. Basrief Arief, Proses Peradilan Notaris Dalam Menjamin Kepastian Hukum Terhadap Akta Otentik, Bandung, 2013.
b. Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun, S.H.,M.H., Hakim Agung MA RI, Majelis Pengawas Notaris Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 tanggal 28 mei 2013 makalah disampaikan dalam rakor majelis pengawas notaris tahun 2013, Bandung.
Daftar Peraturan Perundang-undangan:
a. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
b. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
c. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.