Return to Article Details
“PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH NOMOR 05 TAHUN 2003 TENTANG PENERTIBAN, PENGAWASAN, PEREDARAN, DAN PENJUALAN MINUMAN KERAS/ BERALKOHOL DI KOTA SAMARINDA”.
Download
Download PDF