“PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH NOMOR 05 TAHUN 2003 TENTANG PENERTIBAN, PENGAWASAN, PEREDARAN, DAN PENJUALAN MINUMAN KERAS/ BERALKOHOL DI KOTA SAMARINDA”.
DOI:
https://doi.org/10.24903/yrs.v6i1.170Keywords:
pengawasan, penertiban dan pengamanan SATPOL PPAbstract
Peredaran ataupun tempat penjualan minuman beralkohol adalah semua tempat yang sudah mendapatkan ijin oleh Kepala Daerah secara tertulis untuk menjual minuman beralkohol dalam kemasan secara eceran ataupun diminum secara langsung ditempat penjualnya, namun peredaran penjualan minuman beralkohol tidak memiliki ijin tertulis, sehingga pengawasan yang di lakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja sebagai aparat yang berwenang untuk melakukan pengawasan yang berfungsi sebagai pencegahan maupun penindakan terhadap bentuk penyimpangan, peredaran, dan penyalahgunaan, minuman beralkohol yang tidak memiliki ijin tertulis sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang penertiban, pengawasan, peredaran dan penjualan minuman keras/beralkohol di Kota Samarinda.Downloads
References
A. Literatur/Buku
Abdussalam R, Penegakan Hukum di Lapangan oleh Polri,Gagas Mitra Catur Gemilang, 2001
Abdul Hakim , Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT Citra Panitya Bakti, Bandung, 2003.
Abdul Latief, Hukum Dan Peraturan Kebijaksanaan (Beleidsregel) pada Pemerintahan Daerah, Yogyakarta: UII Pers, 2005,
Abdul Gani Abdullah, Pengantar Memahami Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, http://www.legalitas.org/databese/artikel/Uup3.Htm, di unduh pada 16 nop 2005.
Ahmat Kamil, dan M. Fauzan, Kaidah-kaidah Hukum Yurispudensi, Jakarta kencana, 2005.
Bagir Manan, Sistem Peradilan Berwibawa: Suatu Pencarian, Mahkama Agung RI, 2004.
Bisri, Ilhami,Sistem Hukum Indonesia: Prinsip-prinsip Dan Implementasi Hukum di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2012
Hakim, M Arief,2004,Bahaya Narkoba Alkohol cara islam mengatasi,mencegah dan melawan,Nuansa,Bandung.
Herlien Budiono, Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006, Hal. 82.
Kabin,Achmad,2007,Jenis-jenis NAPZA dan Bahayanya,PT Bengawan Ilmu,Semarang.
Siswanto Sunarno, 2005, Hukum Pemerintah Daerah di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
S.F.Marbun, Dimensi-dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta, Bandung 2001.
Siti Sundari Rangkuti, Hukum Lingkungan Dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional,Surabaya: Air Langga University Prees, 2005, hal. 12.
Dr.H.Abdul Manan, SH.,S.IP, M.Hum, Aspek-aspek Pengubah Hukum, Jakarta: Kencana, 2006
Prof.Dr.Jimly Asshiddiqie,S.H. Perihal Undang-Undang, Jakarta 2010
Prof.Dr. Yuliandri,SH.,M.H. Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik, Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
B. Peraturan Perundang-Undangan
- Republik Indonesia, Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
- Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
- Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Republik Indonesia,Peraturan Mentri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 11/M-Dag/Per/3/2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mentri Perdangan Nomor 43/M-Dag/Per/9/2009 Tentang Ketentuan Pengadaan,Pengedaran,Penjualan,Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
- Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
- Republik Indonesia, Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2005 Tentang Pedoman Prosedur Tetap Operasional Satuan Polisi pamong Praja.
- Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Keraja Satuan Polisi Pamong Praja
- Republik Indonesia,Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Penertiban,Pengawasan, Peredaran dan Penjualan Minuman Keras/Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda.