“UPAYA PENINGKATAN KINERJA PENAGIHAN TERHADAP WAJIB PAJAK DAERAH DI KOTA SAMARINDA”
DOI:
https://doi.org/10.24903/yrs.v6i1.168Keywords:
Peningkatan, Penagihan dan Wajib Pajak.Abstract
Penyelenggaraan otonomi daerah menuntut adanya kesiapan sumber daya dan sumber dana. Sebagai akibat konsekuensi pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Kota dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah dituntut untuk dapat menggali potensi sumber-sumber keuangan daerah dengan berbagai cara. Pemerintah harus mengoptimalkan sumber-sumber penerimaan pajak dan retribusi daerah dari objek pajak dan retribusi daerah yang sudah ada dan mencari objek pajak dan retribusi daerah dari objek pajak dan retribusi daerah yang baru dan potensial. Pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah. Namun pada kenyataannya banyak wajib pajak dan retribusi daerah belum melaksanakan kewajibannya (yang sudah jatuh tempo). Oleh karena itu maka kewajiban Dinas Pendapatan Daerah untuk melakukan upaya-upaya atau terobosan-terobosan sehingga target penerimaan dari pajak dan retribusi daerah tersebut dapat terpenuhi. Salah satu upayanya adalah melaksanakan penagihan terhadap wajib pajak dan retribusi daerah yang telah jatuh tempo. Oleh karenanya bagaimana upaya pemerintah agar peningkatan kinerja terhadap penagihan wajib pajak di Kota Samarinda bisa berjalan secara optimal.Downloads
References
A. Literatur
A. Sonny Keraf, 2002, Etika Lingkungan, Kompas Media Utama, Jakarta
Abdul Halim & Theresia Damayanti, (ed), 2007, Seri Bunga Rampai Manajemen Keuangan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, UPP STIM YKPN, Yogyakarta
B. Sukismo, Usaha Memahami Dasar-dasar Perpajakan, Modul I Kuliah Hukum Pajak FH UGM, Yogyakarta
Chidir Ali, 1993, Hukum Pajak Elementer, PT. Eresco, Bandung
Erly Suandy, 2002, Hukum Pajak, Salemba Empat, Jakarta
Kesit Bambang Prakoso, 2005, Pajak dan Retribusi Daerah, Edisi Revisi, UII Press, Yogyakarta
Mardiasmo, 2004, Otonomi & Manajemen Keuangan Daerah, Penerbit Andi, Yogyakarta
_________, 2006, Perpajakan, Ed. XIV, Andi, Yogyakarta
Rochmat Soemitro, 1992, Asas dan Dasar Perpajakan, Eresco, Bandung
Safri Nurmantu, 2003, Pengantar Perpajakan, Kelompok Yayasan Obor Indonesia, Jakarta
Santoso Brotodihardjo, 1998, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, PT. Refika Aditama, Bandung
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Sri Pudyatmoko, 2002, Pengantar Hukum Pajak, Andi, Yogyakarta
Sudikno Mertokusumo, 1991, Mengenal Hukum, Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta