“Peranan Ankum dalam proses pemberhentian prajurit TNI AD secara administrasi “(Studi di Hukum Kodam VI/Mlw)”.
DOI:
https://doi.org/10.24903/yrs.v7i1.147Keywords:
Peran ANKUM (Atasan Yang Berhak Menghukum), Proses Pemberhentian TNI AD, Hukum/sanksi Administrasi.Abstract
Sumber Media elektronik Kompas.com pada Senin, 9 Juni 2014 memuat berita tentang Iklim politik di tanah air menjelang Pilpres pada 9 Juli 2014 dimana salah satu capres merupakan purnawirawan TNI cukup hangat, salah satu faktor pemicu adalah masyarakat ingin mengetahui status Bapak Letjen Prabowo Subianto, apakah beliau diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan ataukah diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan. Mantan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Syamsu Djalal, mengomentari beredarnya salinan surat yang tertera sebagai hasil keputusan DKP tentang pemberhentian Prabowo yang beredar luas di media sosial mengharapkan, para mantan petinggi TNI yang pernah duduk di Dewan Kehormatan Perwira (DKP) untuk buka suara tentang pemberhentian Prabowo Subianto dari TNI, agar tidak menjadi polemik. Hal ini melatarbelakangi bahwa bagaimana peranan ankum dalam proses pemberhentian prajurit secara administrasi.Apa yang melatar belakangi seorang prajurit diberhentikan secara administrasi serta bagaimana proses pemberhentian prajurit secara administrasi.Downloads
References
A. Daftar Buku :
Dessy Anwar, kamus Lengkap bahasa Indonesia, Amelia Surabaya 2013
Direktorat Hukum TNI AD, Buku Petunjuk Induk Hukum, Ditkum TNI AD, Jakarta 2003.
Direktorat Hukum TNI AD, Buku petunjuk teknik tentang penyelenggaraan persidangan perkara pelanggaran disiplin prajurit, Ditkum TNI AD, Jakarta 2007.
Direktorat Hukum TNI AD, Kompilasi peraturan Hukum Disiplin Prajurit, Ditkum TNI AD, Jakarta 2012.
Direktorat Hukum TNI AD, Buku petunjuk teknik tentang penyelenggaraan bantuan hukum , Jakarta 2007.
Dr. Riduwan, M.B.A, Metode dan Teknik Menyusun Proposal Penelitian, Alfabeta Bandung 2009.
Drs. Soesilo Prajogo, SH, Kamus Hukum Internasional dan Indonesia, Wacana Intelektual Press, Jakarta 2010.
H.Saripudin, Buku Pedoman Penulisan Karya Ilmiah , Wacana Offset, Samarinda 2013.
Mabes TNI AD, Bujuknik tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, Mabes TNI AD, Jakarta 2008.
Mabes TNI AD, Buku Pedoman tentang Sanksi Administratif bagi Prajurit TNI AD yang melakukan pelanggaran, Mabes TNI AD, Jakarta 2009.
Mabes TNI AD, Buku petunjuk teknik tentang penyelenggaraan Kewenangan Ankum di lingkungan TNI AD, Mabes TNI AD, Jakarta 1998.
Mabes TNI AD, Buku petunjuk teknik tentang penyelenggaraan kepaperaan di lingkungan Angkatan Darat, Mabes TNI AD, Jakarta 2006
Mabes TNI AD, Buku petunjuk teknik tentang pemberhentian sementara dari jabatan (schorsing) , Mabes TNI AD, Jakarta 2008.
Mabes TNI AD, Buku petunjuk teknik tentang penyelenggaraan sidang Dewan Kehormatan Perwira , Mabes TNI AD, Jakarta 2006.
Mabes TNI, Buku Doktrin TNI Tri Darma Eka Karma (Tridek), Jakarta 2007
B. Daftar Perundang-Undangan :
a. UUD 1945
b. UU No. 39 tahun 1947 tentang KUHPM
c. Undang-undang Nomor 26 tahun 1997 tentang Hukum Disiplin prajurit
d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
e. Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer
f. Undang-undang No. 48 tahun 2009 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasan Kehakiman
g. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
h. Peraturan Panglima TNI Nomor KEP/22/VIII/2005 tanggal 10 Agustus 2005 tentang Peraturan Disiplin Prajurit TNI
i. Peraturan Kasad Nomor KEP/14/VII/2007 tanggal 25 Juli 2007 tentang Atasan yang berhak menghukum di lingkungan TNI AD.
j. Peraturan Kasad Nomor Perkasad/84/XII/2008 tanggal 12 Desember 2008 tentang Bujuknik tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
C. Sumber Lain :
a. Kompas.com, Senin 9 Juni 2004, http://nasional.kompas.com/read/2014/06/08/2204341/SBY.Diminta.Jelaskan.soal.Beredarnya.Surat.Keputusan.DKP.Terkait.Prabowo?
b. Okezone.com, 23 Januari 2014, http://okezone.com/ read/news/2014/01/23/058547661//Kodam-Iskandar-Muda-Pecat-41-Prajurit.