PELAKSANAAN INVENTARISASI BARANG MILIK/KEKAYAAN NEGARA DI KANTOR BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTA SAMARINDA

Authors

  • Dian Mariana Faculty of Economics majoring in Accounting University Widya Gama Mahakam Samarinda
  • Erni Setiawati Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda
  • Pantas Pangondian Pardede Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda

DOI:

https://doi.org/10.24903/obor.v1i2.568

Keywords:

Inventory, Regional property, Recognition of fixed assets

Abstract

                Rumusan Masalah Penelitian ini adalah Apakah pencatatan dan pelaporan inventarisasi barang milik Negara di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda telah sesuai dengan PSAP 07.

                Peneliti Berharap penelitian ini dapat dijadikan sebagai bahan masukan bagi BPKAD Kota Samarinda untuk meningkatkan kinerja dalam pelaksanan inventarisasi dan menjadi referensi bagi pembaca mengenai pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah.

                Dalam penelitian ini inventarisasi barang milik daerah diartikan sebagai kegiatan pendataan, pencatatan, pelaporan dari barang milik daerah yaitu barang yang dibeli / diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Pencatatn dilakukan berdasarkan harga perolehan yang dibayarkan untuk memperoleh suatu aset sampai dengan aset tersebut dalam kondisi siap digunakan. Dan diukur dengan biaya perolehan, apabila penilaian aset tetap dengan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan. Suatu aset tetap dapat diakui jika memenuhi kriteria berwujud, mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, biaya perolehan aset dapat diukur secara andal, tidak dimaksudkan untuk dijual, dan diperoleh atau dibangun dengan maksud digunakan. Aset tetap disajikan dalam laporan keuangan dengan nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode.

                Penelitian ini menggunakan alat analisis yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016 yang berpedoman pada PSAP 07.

                Dari Hasil analisis, diketahui bahwa pencatatan dan pelaporan inventarisasi barang milik daerah di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda. Pengakuan aset tetap pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda secara umum telah sesuai dengan PSAP 07 dengan adanya bukti bahwa telah terjadi perpindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan secara hukum, misalnya sertifikat tanah dan bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Penyusutan menggunakan metode garis lurus, berdasarkan aset tetap per 31 desember 2018 dapat dilihat bahwa terdapat perbedaan pada masa manfaat dimana BPKAD Kota Samarinda menyusutkan aset tetap berupa kendaraan dengan usia manfaat 5 tahun, sedangkan berdasarkan PSAP 07 yang disebutkan dalam permendagri no 19 tahun 2016 bahwa masa manfaat kendaraan operasional paling singkat 7 (tujuh) tahun. Dalam penyajian dan pengungkapan aset tetap pada neraca Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda beban akumulasi penyusutan aset tetap terlihat lebih rendah.

Kata Kunci: Inventarisasi, Barang milik daerah, Pengakuan aset tetap

Downloads

Published

2019-10-31

How to Cite

Mariana, D., Setiawati, E., & Pangondian Pardede, P. (2019). PELAKSANAAN INVENTARISASI BARANG MILIK/KEKAYAAN NEGARA DI KANTOR BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTA SAMARINDA. OBOR: Oikonomia Borneo, 1(2), 1–13. https://doi.org/10.24903/obor.v1i2.568

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4 > >>