ANALISIS PERHITUNGAN DAN PENERAPAN PPh 21 SESUAI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/2016 TERKAIT KEBIJAKAN PAJAK KARYAWAN
DOI:
https://doi.org/10.24903/obor.v4i1.1336Keywords:
Pajak Penghasilan, Pajak Penghasilan 21, PPh 21, Peraturan Menteri Keuangan, PMK Nomor 101/2016Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perhitungan PPh 21 sebelum dan sesudah diterapkannya PMK Nomor 101 tahun 2016 serta untuk mengetahui dampak penerapan PMK Nomor 101/2016 tersebut. PPh 21 merupakan pajak terutang atas penghasilan yang menjadi kewajiban wajib pajak untuk membayarnya. Penghasilan yang dimaksud berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan penghasilan lain yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Metode penelitian yang dipakai yaitu metode deskriptif, metode analisis yang dipakai yaitu dengan menggunakan rumus perhitungan PPh 21, tehnik pengumpulan data yang dipakai yaitu penelitian kepustakaan, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitiannya yaitu terdapat perbedaan dan dampak yang spesifik atas PPh 21 terutang antara perhitungan sebelum dan sesudah diterapkannya PMK Nomor 101 Tahun 2016.