Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau
DOI:
https://doi.org/10.24903/fpb.v4i1.743Keywords:
Pengendalian, Pemerintah, SPIPAbstract
Dalam rangka menuju good governance reformasi birokrasi dengan menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas merupakan salah satu syarat dan upaya dalam penguatan penyelenggaraan pemerintahan. Dalam melaksanakan Amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Sistem Pengendalian Intern Pemerintah hadir untuk dapat menghindari terjadinya penyimpangan, ketidakpatuhan, dan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara. Dengan menerapkan lima unsur SPIP yaitu lingkungan pengendalian, Penilaian Resiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan Komunikasi, serta Pemantauan. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui sistem pengendalian intern pemerintah di Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau dan untuk mengetahui hambatan-hambatan yang terjadi dalam penerapan lima (5) unsur sistem pengendalian intern pemerintah di Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau yang dimaksud. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pengambilan sempel dengan menggunakan purposive sampling, dengan mengambil sampel sebanyak 7 orang dari pimpinan dan pegawai di inspektorat Provinsi Kepulauan Riau. Dari hasil analisis bahwa dalam sistem pengendalian intern pemerintah di Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau menggunakan unsur lingkungan pengendalian, dengan penegakan nilai etika dan intergritas dalam organisasi yang dicontohkan dengan keteladanan sikap dan prilaku pimpinan, dan komitmen pimpinan terhadap kompetensi pegawai, dari penilaian resiko, di lihat dari penentuan titik kritis suatu kegiatan yang dapat menimbulkan resiko terhambatnya pencapaian target kegiatan, mengidentifikasi resiko yang mungkin terjadi yang dapat menimbulkan dampak negatif dengan tingkat resiko tinggi, sedang dan rendah, dan juga mengidentifikasi potensi kendala yang akan dihadapi dari resiko. Kegiatan pengendalian dilihat dari membuat laporan trasnsaksi keuangan, setiap kegitan dan mencatat dan mendokumentasikan dengan lengkap dan akurat atas seluruh aset yang ada di inspektorat, informasi dan komunikasi dilihat dari segi keterbukaan informasi anggaran, komunikasi seluruh pegawai dalam memberikan saran perbaikan, jika terjadi kesalahan penyusunan target dab transaksi keuangan suatu kegiatan, dan dilihat dari pemantauan pengendalian dengan segi membandingkan dokumen RTP dengan anggaran yang tersedia, memantau belanja dan data aset kegiatan sesuai dengan standart satuan harga, melakukan rekonsiliasi aset setiap bidang kegiatan dan elauasi laporan RTP setiap kegiatan bidang.
References
Moleong, lexy J (2007).Metode Penelitian Kualitatif. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.
Moleong, Lexy J. (2001), Metode Penelitian Kualitatif, cetakan keempatbelas, Bandung: PT Remaja Rosdakarya (anggota IKAPI).
Sugiono. (2005). Metode Penelitian Administrasi. Bandung: PT. Alfabeta
Sugiyono. (2006). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja SKPD Provinsi Kepulauan Riau.
Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Inspektorat Kepulauan Riau.
Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2012 Tentang SPIP.
Keputusan Gubernur Nomor 370 Tahun 2011 Petunjuk Penyelenggaraan SPIP.
Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 Pembendaharaan.
Peraturan Pemerintah 60 Tahun 2008.
Standard Operating Procedure (SOP) Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2013
Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 59 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penilaian Resiko Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Standard Satua Harga (SSH) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2017
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/435/A.2/IJ Tanggal 07 April Tahun 2017 Tentang
Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2016
Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pengawasan Melekat (WASKAT)
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penilaian dan Strategi Peningkatan Maturitas SPIP.