Liki po Transparansi Pelayanan Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kantor Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur

Authors

  • Astria Astria Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Raja Haji, Tanjungpinang
  • Zamzami A. Karim Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Raja Haji, Tanjungpinang
  • Rendra Setyadiharja Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Raja Haji, Tanjungpinang

DOI:

https://doi.org/10.24903/fpb.v4i1.741

Keywords:

Transparansi Pelayanan, Kelurahan Air Raja, IMB

Abstract

Transparansi merupakan hal penting dalam pemberian pelayanan oleh pemerintah kepada masyarakat khususnya terhadap Rekomendasi IMB, karena pelaksanaan transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dampaknya akan dapat meningkatkan taraf pembangunan yang lebih baik. Transparansi harus dilaksanakan pada seluruh aspek manajemen pelayanan publik meliputi kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan/pengendalian, dan laporan hasil kinerjanya Transparansi hendaknya dimulai dari proses perencanaan pengembangan pelayanan publik, karena sangat berkaitan dengan kepastian. Tujuan penelitian ini pada dasarnya untuk mengetahui bagaimana Transparansi Pelayanan Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Di Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur dalam pembahasan skripsi ini yang dituangkan dalam konsep operasional dengan mengacu pada konsep Transparansi tersebut menurut Ratminto & Atik. Winarsih yang mengatakan Transparansi dapat dilihat dari Prosedur Pelayanan, Kepastian dan kurun waktu penyelesaian pelayanan, Lokasi pelayanan harus jelas, Informasi Pelayanan harus dipublikasikan dan disosialisasikan dalam pelayanan yang diberikan di Kelurahan. Dalam Penelitian ini teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah purposive sampling yang mana sampel pada penelitian ini adalah 11 orang. Teknik analisis data deskriptif kualitatif yang mana memberi gambaran secara jelas berkaitan dengan Transparansi Pelayanan Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Di Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Transparansi Pelayanan Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Di Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur maka diketahui bahwa memang di kantor Kelurahan Air Raja belum tersedia papan atau bagan alur prosedur pelayanan. Ini menjadi suatu kelemahan karena dianggap Kelurahan Air Raja tidak transparan dalam melakukan pelayanan, untuk transparansi pelayanan yang diberikan pegawai Kelurahan Air Raja kepada masyarakat belum berjalan dengan baik dikarenakan sulitnya mendapatkan informasi terhadap alur pelayanan yang ada di Kelurahan Air Raja.

Author Biographies

Astria Astria, Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Raja Haji, Tanjungpinang

Ilmu Pemerintahan

Zamzami A. Karim, Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Raja Haji, Tanjungpinang

Ilmu Pemerintahan

Rendra Setyadiharja, Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Raja Haji, Tanjungpinang

Ilmu Pemerintahan

References

Arikunto, suharsami, 2002 “Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek”edisi revisi v, Jakarta : Rineka Cipta Jakarta.

Moenir. 2006. Manajemen Pelayanan Umum Di Indonesia. Jakarta : Bumi Aksara.

Moleong, Lexy J. 2011. Metode Penelitian kualitatif. Bandung : PT. PT.Remaja Rosdakarya.

Moleong, Lexy J. 2012. Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung : PT.Remaja Rosdakarya Offset.

Buku Profil Kantor Kelurahan Air Kota Tanjungpinang 2016-2018

Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.

Keputusan Menteri Pendayagunaan Negara (KEPMENPAN) Nomor 26 tahun 2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Undang-undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tanjungpinang

Keputusan Menteri Pendayagunaan Negara (KEPMENPAN) nomor 63 tahun 2003

Downloads

Published

2019-05-01

How to Cite

Astria, A., Karim, Z. A., & Setyadiharja, R. (2019). Liki po Transparansi Pelayanan Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kantor Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur. FisiPublik: Jurnal Ilmu Sosial Dan Politik, 4(1), 32–52. https://doi.org/10.24903/fpb.v4i1.741

Issue

Section

Articles