STRATEGI PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI DALAM PENYELESAIAN KONFLIK TANAH DESA MUAK KECAMATAN BUKIT KERMAN DAN DESA SEMERAP KECAMATAN KELILING DANAU

Authors

  • Haryadi Universitas Jambi
  • Citra Darminto Universitas Jambi

Keywords:

Strategi, Pemerintah Daerah, Konflik Tanah

Abstract

Tanah merupakan suatu hal yang sangat penting bagi kehidupan manusia, karena manusia tumbuh dan berkembang di atas tanah. Pentingnya tanah sehingga sering terjadinya konflik dalam hal memperebutkan tanah, seperti masalah konflik tanah antara Masyarakat Desa Muak Kecamatan Bukit Kerman dengan Desa Semerap Kecamatan Keliling Danau. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab yang melatar belakangi terjadinya konflik dan dampak sosial ekonomi yang terjadi akibat konflik tanah ini, serta untuk mengetahui apa saja strategi pemerintah Kabupaten Kerinci dalam penyelesaian konflik tersebut sehingga dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif untuk mengetahui dan medeskribsikan bagaimana sikap dan fenomena yang ada. Teknik pengumpulan data dengan cara mengumpulkan data melalui penelitian dilapangan berupa observasi, wawancara serta dokumentasi. Permasalahan dalam penelitian ini konflik Tanah yang terjadi di antara Masyarakat Desa Muak dan Desa Semerap Kecamatan Keliling Danau disebabkan karena kurangnya lahan pertanian, serta kesalahpahaman antara kedua belah pihak

References

Gatara, Said., Moh.Dzulkiah Said. Sosiologi Politik. Jakarta: Cv.Pustaka Setia, 2007. Moleong Lexy J. Metode Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung: Remaja Rosda Kraya,
2010.
Yusuf, Muhammad dkk.Konflik dan Pergerakan Sosial.Yogyakarta : Graha Ilmu, 2015. Zakaria, Iskandar. Tambo Sakti Alam Kerinci. Jakarta: Projek Penerbitan Buku Sastra
Indonesia dan Daerah,1984.

Novri, Susan M.A. Pengantar Sosiologi Konflik.Jakarta : Prenamedia Group, 2009.
Hendricks, William. Bagai Mana Mengelola Konflik.Jakarta: PT.Bumi Aksara,2012.
Wirawan. Konflik dan Manejemen Konflik : Teori, Aplikasi Dan Penelitian. Salemba Humanika, Bandung, 2010.
Ibrahim Ahmad, Prinsip Keadilan Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan, Jurnal Ilmu Hukum Volume 3, Nomor 2.
02 Agustus 2010
Puji Astuti, Kekerasan dalam konflik agraria : kegagalan negara dalam menciptakan keadilan dibidangpertanian, Jurnal Ilmu Pemerintahan, Hal 58.

Nia Kurniawati,Mediasi-ArbitraseUntuk Penyelesaian Sengketa Tanah. Sengketa Tanah Mediasi-Arbitase, Peroses Silang Volume, Jurnal Ilmu Hukum18, Nomor 3, 2016. Hal 207.
Anas Syamsuddin dkk, Faktor-Faktor Penyebab Konflik Tanah Ulayat Antara Pendatang
vs Masyarakat Adat di Desa Tamiai Kabupaten Kerinci, Jurnal Sosialogi Reflektif, Volume 14 Nomor 1, Oktober 2019.
Dedy Ilham Dkk, Analisis Konflik atau Sengketa Hak Kepemilikan Tanah Adat BentangSangkuwu Di Desa Tumbang Marak Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan Kalimantan Tengah, Jurnal Sosiologi Nusantara, Volume 1, Nomor 1. Desember 2015. Hlm. 2

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014.Tentang Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012. Tentang Penanganan Konflik Sosial.

Downloads

Published

2021-05-18

How to Cite

Haryadi, & Darminto, C. . (2021). STRATEGI PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI DALAM PENYELESAIAN KONFLIK TANAH DESA MUAK KECAMATAN BUKIT KERMAN DAN DESA SEMERAP KECAMATAN KELILING DANAU. FisiPublik: Jurnal Ilmu Sosial Dan Politik, 6(1), 1–10. Retrieved from https://journal.uwgm.ac.id/fisipublik/article/view/1852

Issue

Section

Articles