Kebijakan Pemerintah Provinsi Jambi Terhadap Transportasi Angkutan Batu Bara
Keywords:
Kebijakan, Transportasi, Batu Bara, JambiAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana kebijakan pemerintah Provinsi Jambi terhadap pengaturan transportasi batu bara. Seperti yang kita ketahui bahwa Provinsi Jambi merupakan salah satu Provinsi di Sumatra yang memiliki sumber daya alam batu bara yang cukup besar. Data terakhir menyebutkan, cadangan batu bara di Provinsi Jambi diperkirakan mencapai 1,9 miliar ton. Pemerintah Provinsi Jambi mengharapkan pengangkutan batu bara memiliki jalan khusus sehingga tidak mengganggu jalan masyarakat umum. Akan tetapi, minimnya prasarana transportasi menjadi kendala pengangkutan batubara ke pelabuhan muat yang mengakibatkan kemacetan di jalan umum. Metode penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif dengan menggambarkan dan menjelaskan hasil penelitian dalam bentuk tulisan. Pengumpulan data yang dilakukan menggunakan teknik studi pustaka, observasi dan penelusuran beberapa data secara online. Adapun hasil temuan yang penulis dapatkan adalah Pemerintah Provinsi Jambi sudah mengeluarkan kebijakan terkait jalan khusus bagi transportasi batu bara. Kebijakan ini diambil setelah pemerintah provinsi jambi bersama beberapa pihak yang memiliki perusahaan batu bara di daerah wilayah provinsi jambi berdiskusi dan bersepakat untuk merencanakan pembangunan jalur khusus bagi transportasi batu bara seperti membangun jalan khusus bagi transportasi batu bara serta memanfaatkan jalur transportasi sungai, yaitu sungai batanghari. Pada tingkat implementasinya kebijakan ini belum berjalan efektif hal itu didasarkan beberapa hal seperti minimnya anggaran, pengawasan serta kurangnya dorongan dari pihak perusahaan batu bara.
References
Baidawi, A., & Iswandi, I. (2021). Analisis Kebijakan Pemerintah Kota Jambi Terhadap Kerjasama Internasional Daerah. Ganaya : Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, Volume 4, No (1), 86–97. Retrieved from: https://jayapanguspress.penerbit.org/index.php/ganaya/article/view/1251
Dunn, William N. (2003). Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta, Gadja Mada Press.
Moleong, J Lexy. (2004). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Maylani Putri Gunavi, (2016). Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (Studi Pelaksanaan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara di Provinsi Kalimantan Timur).
Nandang Sudrajat. (2010). Teori dan Praktek Pertambangan Indonesia, Pustaka Yustisia
Salim, H. S. (2010). Hukum Pertambangan Di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Soemarwoto, O. (2003). Analisis Mengenai dampak lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.