Penyuluhan Hukum Terhadap Akibat Hukum Pencemaran Lingkungan Sungai Karang Mumus di Kelurahan Sungai Dama
DOI:
https://doi.org/10.24903/jam.v1i1.234Keywords:
Akibat Hukum, Pencemaran Lingkungan, Sungai Karang Mumus Kota SamarindaAbstract
Abstrak
Keberadaan sungai karang mumus, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda Kalimantan Timur selalu menjadi sorotan publik karena menurunnya kualitas air pencemaran sungai karang mumus yang disebabkan oleh limbah rumah tangga. Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap akibat hukum yang ada bila mencemari lingkungan merupakan penyebab utama tidak efektifnya penegakan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah di masyarakat. Hasil dari kegiatan pengabdian dapat terlihat dari bertambahnya wawasan masyarakat terhadap pemahaman akibat hukum pencemaran lingkungan sungai karang mumus yang mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam mencegah pencemaran lingkungan sungai karang mumus, sehingga perlu adanya kegiatan sosialisasi lanjutan setingkat RW di Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda Kalimantan Timur.
References
Darmono, 2001, Lingkungan Hidup dan Pencemaran, Penerbit Universitas Indonesia, Press, Jakarta
Danusaputro, St. Munadjat, 1986, Hukum Lingkungan dalam Pencemaran Lingkungan Melandasi Sistem Hukum Pencemaran, Buku V: Sektoral, Bina Cipta, Bandung.
Daud Silalahi, 2001, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia,Edisi ke-3, Alumni, Bandung
------------, 2003, Pengantar Hukum Sumber Daya Air dan Lingkungan
Hidup di Indonesia, Alumni, Bandung
------------, dan Kristianto, 2015, Hukum Lingkungan dalam Perkembangan di Indonesia, CV. Keni Media, Bandung
Dwiyatmo, K, 2007, Pencemaran Lingkungan dan Penanganannya, Citra Aji Pratama, Yogyakarta
Emil Salim, 1986, Pembangunan Berwawasan Lingkungan, LP3ES, Jakarta
Fardiaz, Srikandi, 1992, Polusi Air dan Udara, Penerbit Kanisius, Yogyakarta
Kristanto, P, 2002, Ekologi Industri, Penerbit ANDI, Yogyakarta
MA., Muzamil, 2010. Dampak Limbah Cair Pabrik Tekstil PT Kenaria Terhadap Kualitas Air Sungai Winong Sebagai Irigasi Pertanian di Desa Purwosuman Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Sragen. [Skripsi]. Surakarta : Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret Surakarta
Monique, AS. 2005. Menghindari Penceraman Sumber Daya Alam. PT Musi Perkasa Utama. Jakarta
Neolaka, A. 2008. Kesadaran Lingkungan. PT. Rineka Cipta. Jakarta
Nurhayati, N., 2013. Pencemaran Lingkungan. Bandung
Riyadi, S, 1984, Pencemaran Air, Karya Anda, Surabaya
Sastrawijaya, Tresna. 2009. Pencemaran lingkungan. PT. Rineka Cipta. Jakarta.
Trie M. Sunaryo, 2007, Pengelolaan Sumber Daya Air Konsep dan Penerapannya, Bayumedia Publishing, Malang
Wardhana, Wisnu Arya, 2004. Dampak Pencemaran Lingkungan (Edisi Revisi), Penerbit Andi, Yogyakarta
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air Dalam Wilayah Kota Samarinda.
Anonim., KBBI. Pengertian Pencemaran dan Lingkungan., http://kbbi.web.id/kriminal, tanggal 04 Agustus 2017.
Anonim. Dampak Pencemaran Sungai. http://eprints.polsri.ac.id/894/3/BAB%20II.pdf. Tanggal 04 Agustus 2017.
Anonim. Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Berdasarkan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. http://www.hukumpedia.com/twtoha/penegakan-hukum-lingkungan-hidup-berdasarkan-uu-no-32-tahun-2009-tentang-perlindungan-dan-pengelolaan-lingkungan-hidup. Tanggal 04 Agustus 2017.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.