Analisis Manfaat Pelayanan Kesehatan Yang diterima Pasien BPJS Kesehatan di Puskesmas Lempake Kota Samarinda Tahun 2015

Authors

  • Hery Farjam Universitas Widya Gama Mahakam
  • Nita Violen Tamaela Universitas Widya Gama Mahakam
  • Masitah Masitah Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur

DOI:

https://doi.org/10.24903/kujkm.v1i2.850

Keywords:

Manfaat pelayanan kesehatan, BPJS

Abstract

Sebagai penyelenggara jaminan kesehatan sosial, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan terus berupaya agar seluruh fasilitas kesehatan (Faskes) di Indonesia dapat mendukung berjalannya program jaminan   kesehatan secara optimal agar seluruh peserta BPJS Kesehatan merasakan manfaat pelayanan kesehatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui manfaat pelayanan kesehatan yang diterima pasien peserta BPJS Kesehatan di Puskesmas Lempake Kota Samarinda Tahun 2015 yang terdiri dari variabel pelayanan promotif, pelayanan preventif, dan pelayanan kuratif. Desain penelitian yang digunakan adalah Dekriptif kuantitatif, dengan pendekatan survey. Total sampel adalah 100 pasien. Analisis data menggunakan Distribusi frekuensi. Hasil analisis dengan menggunakan distribusi frekuensi menunjukan bahwa dari 100 responden pasien yang merasakan pelayanan promotif sebanyak 89 responden, Pasien yang mendapatkan manfaat pelayanan prevenif sebanyak 66 responden, dan Pasien yang merasakan manfaat pelayanan kuratif sebanyak 95 responden.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arikunto, Suharsimi. 2013. Prosedur penelitian.Rineka cipta. Jakarta.

Dinas Kesehatan Kota Samarinda Tahun 2015.

Dinas Kesehatan Kota Samarinda Tahun 2014.

Nohe, Darnah Andi. 2013. Biostatistik I. Halaman Moeka. Jakarta Barat. Peraturan presiden Nomor 32 Tahun 2014. Tentang pengelolaan dan pemanfaatan Dana Kapitasi JKN pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Puskesmas

Puskesmas Lempake.2014.

Data jumlah peserta BPJS Kesehatan Samarinda/:Tata usaha, samarinda.

Puskesmas Lempake.2015.

Data jumlah peserta BPJS Kesehatan Samarinda/:Tata usaha, samarinda.

Undang – undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.

Undang – undang Nomor 40 Tahun 2004 Sistem Jaminan sosial nasional. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Downloads

Published

2015-12-23

How to Cite

Farjam, H., Tamaela, N. V., & Masitah, M. (2015). Analisis Manfaat Pelayanan Kesehatan Yang diterima Pasien BPJS Kesehatan di Puskesmas Lempake Kota Samarinda Tahun 2015. KESMAS UWIGAMA: Jurnal Kesehatan Masyarakat, 1(2), 68–73. https://doi.org/10.24903/kujkm.v1i2.850

Issue

Section

Articles