[1]
T. O. Sunggu, “Sistem Hukum Dalam Mengembalikan Kerugian Keuangan Negara Dari Hasil Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia”, yuriska. j. ilm. huk., vol. 17, no. 2, pp. 279–296, Aug. 2025.