[1]
A. M. Rehas, “SERTIFIKAT SEBAGAI ALAT BUKTI SEMPURNA KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH”, yuriska. j. ilm. huk., vol. 1, no. 1, pp. 45–56, Oct. 2017.