[1]
R. S.H and P. Pasaribu, S.H., M.H, “‘PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH NOMOR 05 TAHUN 2003 TENTANG PENERTIBAN, PENGAWASAN, PEREDARAN, DAN PENJUALAN MINUMAN KERAS/ BERALKOHOL DI KOTA SAMARINDA’”., yuriska. j. ilm. huk., vol. 6, no. 1, pp. 64–75, Oct. 2017.