[1]
D. W. Pratiwie, “URGENSI KEBERADAAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DALAM RANGKA MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE (DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2008 TENTANG OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA)”, yuriska. j. ilm. huk., vol. 4, no. 1, pp. 63–79, Oct. 2017.