[1]
gios adhyaksa gios, “PERTANGGUGNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN DAN PENGEDARA UANG PALSU DITINJAU DARI PERSFEKTIF HUKUM POSITIF”, yuriska. j. ilm. huk., vol. 14, no. 1, pp. 37–57, Feb. 2022.