Aulia, N. M., & Pasaribu, P. (2019). Jaminan Kepastian Hukum Atas Pinjaman Modal Terhadap Kegiatan Usaha Rumah Tangga Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (STUDI DI PT. BANKALTIMTARA CABANG SAMARINDA). Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 11(2), 154–166. https://doi.org/10.24903/yrs.v11i2.519