gios, gios adhyaksa. (2022). PERTANGGUGNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN DAN PENGEDARA UANG PALSU DITINJAU DARI PERSFEKTIF HUKUM POSITIF. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 14(1), 37–57. Retrieved from https://journal.uwgm.ac.id/yuriska/article/view/1491