[1]
Aulia, N.M. and Pasaribu, P. 2019. Jaminan Kepastian Hukum Atas Pinjaman Modal Terhadap Kegiatan Usaha Rumah Tangga Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (STUDI DI PT. BANKALTIMTARA CABANG SAMARINDA). Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum. 11, 2 (Sep. 2019), 154–166. DOI:https://doi.org/10.24903/yrs.v11i2.519.