[1]
Nur, I.T. 2020. MEMANTAPKAN LANDASAN HUKUM FORMIL SEBAGAI ALAT SINGKRONISASI DAN HARMONISASI PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum. 10, 2 (Feb. 2020), 158–174. DOI:https://doi.org/10.24903/yrs.v10i2.355.