[1]
Sunggu, T.O. 2025. Sistem Hukum Dalam Mengembalikan Kerugian Keuangan Negara Dari Hasil Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum. 17, 2 (Aug. 2025), 279–296. DOI:https://doi.org/10.24903/yrs.v17i2.3710.