[1]
Rehas, A.M. 2017. SERTIFIKAT SEBAGAI ALAT BUKTI SEMPURNA KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum. 1, 1 (Oct. 2017), 45–56. DOI:https://doi.org/10.24903/yrs.v1i1.203.