Itikad Tidak Baik Pemegang Saham Nominee Yang Merugikan Beneficiary

Authors

  • Renaldy Ilham Mahendra Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Dr. Iwan Erar Joesoef, S.H., Sp.N., M.Kn. Dosen Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.24903/yrs.v12i2.972

Keywords:

Perjanjian Nominee, Beneficiary, Saham, Itikad Tidak Baik

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk melakukan investigasi praktik perjanjian Nominee. Lingkup yang dikaji adalah perjanjian Nominee antara pemegang saham Nominee dan Beneficiary berdasarkan hukum dan undang-undang perseroan terbatas di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pengumpulan data sekunder berupa buku, jurnal, tesis bahan-bahan seminar serta regulasi dan putusan pengadilan terkait yaitu Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1269 /Pid.B/2013/PN.Mdn. Fakta yang ditemukan adalah sengketa dalam putusan pengadilan disebabkan karena perbuatan memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik sehingga Beneficiary mengalami kerugian. Namun hakim memutuskan bahwa perbuatan tersebut bukanlah wilayah pidana sehingga permasalahan antara beneficiary dengan pemegang saham nominee tidak terselesaikan. Hasil dari penelitian ini adalah pebuatan perjanjian nominee tersebut bukanlah perbuatan yang sesuai dengan itikad baik dan permasalahan hukum antara nominee dengan beneficiary dapat diselesaikan secara keperdataan apabila salah satu pihak ada yang dirugikan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

1. Undang – Undang Republik Indonesia No.27 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
2. Undang – Undang Republik Indonesia No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
3. Ammirudin dan Zainal Asikin, 2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cetakan VIII, Rajawali Pers:Jakarta
4. Binomo Nadapdap, 2009, Hukum Perseroan Terbatas, Jala Permata Aksara:Jakarta
5. Bagir Manan, 2007, Aspek-Aspek Pentingnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007Tentang Perseroan Terbatas
6. L.C.Hofmann, Het Nederlands Verbintenissenrecht
7. Ridwan Khairandy, 2003, Etikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak, UI
8. Rosa Agustina, Perbuatan Melawan Hukum
9. Setiawan, 1986, 4 Kriteria Perbuatan Melawan Hukum dan Perkembangannya Dalam Yurisprudensi, Varia Peradilan
10. Wery, Perkembangan Etikad Baik Di Nederland
11. L.E.H.Rutten, C.Asser, 1968, Handleiding Tot De Bedefening Van Het Nederlands Burgerlijk Recht, Derde Deel Verbintenissenrecht, Zwole:W.E.J. Tjeenk Willink
12. Serly Primadani, 2016, Thesis, Pembatalan Perjanjian Jual Beli Tanah Dengan Nominee Agreement (studi kasus terhadap putusan nomor:
82/PDT.G/2013/PN.DPS), Yogyakarta: UII

Downloads

Published

2020-08-27

How to Cite

Ilham Mahendra, R., & Joesoef, I. E. (2020). Itikad Tidak Baik Pemegang Saham Nominee Yang Merugikan Beneficiary. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 12(2), 117–131. https://doi.org/10.24903/yrs.v12i2.972

Issue

Section

Articles