Pembangunan Industri Tambang Yang Berwawasan Lingkungan Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.24903/yrs.v2i1.80Keywords:
Pembangunan, Wawasan LingkunganAbstract
Memaknai filosofi, menghendaki pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup, selain mengedepankan aspek kesejahteraan dan mutu hidup generasi sekarang dan generasi mendatang, tetapi harus memperhatikan pula kemampuan daya dukung lingkungan hidup dalam mendukung kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, sehingga dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan dan kesejahteraan rakyat.Downloads
References
Abrar Saleng, 2004, Hukum Pertambangan, UII Press, Yogyakarta
Emil Salim, 1991, Pembangunan Berkelanjutan (Strategi Alternatif dalam Pembangunan Dekade Sembilan Puluh), Artikel pada Prisma (Majalah Pemikiran Sosial Ekonomi), LP3ES, Jakarta.
N.H.T. Siahaan, 2004, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan, Erlangga, Jakarta.
Syamsuharya Bethan, 2008, Penerapan Prinsip Hukum Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup dalam Aktivitas Industri Nasional, Sebuah Upaya Penyelamatan Lingkungan Hidup dan Kehidupan Antar Generasi, P.T.Alumni, Bandung.
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang “Pengelolaan Lingkungan Hidup” (UUPLH)
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan” (AMDAL)
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004 – 2009
lampiran Peraturan Presiden Nomor 7 TAhun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009 Bab 32 Berisi perbaikan Pengelolaan Sumber Daya Alam da Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup.
Lampiran Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009 Bab 32 Huruf C (Arah Kebijakan), khususnya Aspek Pembangunan Lingkungan Hidup