EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019
DOI:
https://doi.org/10.24903/yrs.v12i1.789Keywords:
Putusan Mahkamah Konstitusi 18/PUU-XVII/2019, Eksekutorial, FidusiaAbstract
ABSTRACT
On the 6th day of January 2020, the Constitutional Court of the Republic of Indonesia has issued a Decree Number 18/PUU-XVII/2019 (“the Constitutional Court Decree”), which decides that regarding the phrase “has an equal enforceable power as the court decisions that have permanent legal force” on Article 15 Paragraph (2) of the Law number 42 year 1999 on Fiduciary (“the Law No. 42/1999”), is in contradiction with the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia and shall have no legal binding power if it is not considered to be “towards any fiduciary that have no consent on default and the debtor has raised an objection to surrender the fiduciary object voluntarily. Furthermore the phrase “default” on Article 15 Paragraph (3) of the Law No. 42/1999 is in contradiction with the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia and shall have no legal binding power if it is not considered to be “a default shall not be determined solely by the creditor, but should be based on a consent between the creditor and debtor or based on any legal actions which determine the said default.”
The Constitutional Court gives a legal interpretation that the executorial power of the Fiduciary Certificate is not considered automatically being applicable, but it shall depend on certain condition(s), i.e.: a consent on default by the creditor and debtor, and /or the willingness of the debtor to voluntarily surrender its fiduciary objects.
This Decree will give an impact to the creditor because Fiduciary is supposed to have a character of ease on the execution if the debtor is in default (Elucidation of Article 15 Paragraph (3) Law No. 42/1999), but now if the debtor refused to cooperate, then the creditor should have a decree from the Court first before executing any fiduciary object.
The type of this legal research is juridical normative with a legal and conceptual approaches.
Keywords: Constitutional Court Decree No. 18/PUU-XVII/2019; Execution; Fiduciary
ABSTRAK
Pada tanggal 6 Januari 2020 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengeluarkan Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 (“Putusan Mahkamah Konstitusi”) yang menentukan bahwa frasa “kekuatan eksekutorial” dan “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” pada Pasal 15 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU No. 42/1999”), bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia. Selain itu frasa “cidera janji” pada Pasal 15 Ayat (3) UU No. 42/1999 juga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji.”
Mahkamah Konstitusi telah memberikan penafsiran hukum bahwa kekuatan eksekutorial Sertifikat Jaminan Fidusia tidak serta merta dapat diberlakukan, namun digantungkan pada suatu keadaan tertentu, misalnya: kesepakatan cidera janji oleh kreditur dan debitur, dan/atau kesediaan debitur untuk menyerahkan objek jaminan fidusia dengan sukarela.
Keputusan ini memberikan dampak kepada kreditur karena seharusnya Jaminan Fidusia mempunyai sifat mudah dalam eksekusi apabila debitur wanprestasi (Penjelasan Pasal 15 Ayat (3) UU No. 42/1999), tetapi saat ini apabila debitur menolak bekerjasama, maka kreditur harus memperoleh putusan pengadilan lebih dahulu sebelum melakukan eksekusi.
Tipe penelitian hukum ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual.
Kata Kunci: Putusan Mahkamah Konstitusi 18/PUU-XVII/2019; Eksekutorial; Fidusia
Downloads
References
Buku :
Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Cet. IV, Prenada Media, Jakarta, 2014.
Andreas Albertus Andi Prajitno, Hukum Fidusia, Selaras Malang, Malang, 2010.
Bachrudin, Gunarto dan Eko Soponyono, Hukum Kenotariatan: Membangun Sistem Kenotariatan Indonesia Berkeadilan, PT. Refika Aditama, Bandung, Cet. 1, Juni 2019.
Moch Isnaeni, Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan, PT. Revka Petra Media, Surabaya, Februari 2016.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Kencana, Cet. 13, Jakarta, Januari 2017.
Trisadini Prasastinah Usanti dan Leonora Bakarbessy, Buku Referensi Hukum Perbankan, PT. Revka Petra Media, Surabaya, cet. 2, 2014
Artikel / Majalah dan/atau Jurnal :
Khifni Kafa Rufaida dan Rian Sacipto, Tinjauan Hukum Terhadap Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Tanpa Titel Eksekutorial Yang Sah, Refleksi Hukum Jurnal Ilmu Hukum, Volume 4 Nomor 1, Oktober 2019.
Kusumastuti Indri Hapsari, Kajian Yuridis Eksekusi Obyek Jaminan Fidusia Yang Dialihkan Kepada Pihak Ketiga, Jurnal Repertorium Volume IV nomor 1 Januari-Juni 2017.
Daftar Peraturan Perundang-Undangan
Burgelijk Wetboek (BW);
Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 35 /POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor.8 tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia
Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020.
Website :
Tinjauan Yuridis Tindakan Kepolisian Dalam Mengamankan Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Berdasarkan Perkapolri No.8 Tahun 2011tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, https://lpksmcelebes.blogspot.com/2015/01/tinjauan-yuridis-tindakan-kepolisian.html, diunduh pada tanggal 13 Januari 2020.
Tahapan Fiat Executie Hak Tanggungan, https://litigasi.co.id/tahapan-fiat-eksekusi-hak-tanggungan, diunduh 13 Januari 2020
Mengenai Eksekusi Putusan Perdata oleh Pihak yang Kalah, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt50c7fbf57efb8/kapan-jangka-waktu-putusan-perdata-bisa-dieksekusi-dan-apa-dasar-hk-nya-/, diunduh 14 Januari 2020.
Prinsip 5C dan 7P dalam Pemberian Kredit di Lembaga Keuangan/Bank, https://www.simulasikredit.com/prinsip-5c-dan-7p-dalam-pemberian-kredit-di-lembaga-keuangan-bank/, diunduh 13 Januari 2020