HUMANISASI HUKUM-HUKUM ILAHI (TELA’AH TASAWUF)

Authors

  • H. Bunyamin, Lc Dosen Fakultas Hukum UWGM

DOI:

https://doi.org/10.24903/yrs.v2i1.77

Keywords:

Humanisasi, Hukum-hukum Ilahi

Abstract

Dalam perjalanan hidup manusia, tidak lepas dari peraturan-peraturan yang berlaku, namun peraturan-peraturan yang ada tidak menjamin akan terpenuhinya seluruh aspek kebutuhan manusia. Hal itu disebabkan keterbatasan ilmu bagi pembuat peraturan dalam memahami manusia itu sendiri. Sang Pencipta dengan ilmu-Nya yang tak terbatas, sangat mengerti kebutuhan manusia baik di saat hidup di dunia ini, maupun di akhirat kelak, sehingga hukum-hukum yang diberlakukan kepada manusia dan selama diperaktekkan tidak akan menyusahkan makhluk ciptaan-Nya dan tidak akan mengganggu orang lain. Allah sebagai Pemilik segala makhluk juga tidak memaksakan manusia untuk mentaati hukum-hukum-Nya, namun Dia menjanjikan keberuntungan bagi yang mentaatinya karena sangat sesuai dengan fitrahnya, dan harus menanggung resiko(azab) bagi yang menentang-Nya karena merusak jatidirinya sebagai manusia. Oleh karena itu seseorang bisa berwajah ‘binatang’ disebabkan tindakannya yang tidak manusiawi dan akalnya yang bisa mengakal-akali orang lain, walaupun fisiknya tidak berubah jadi binatang, tetapi psikisnyalah yang berubah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an, (Bandung: Mizan, Cet. II, 1996) h. 278

Adelberi Snijders, OFMCap, Antropologi Filsafat Manusia Paradoks dan Seruan (Yogyakarta: Kanisius Cet.V, 2004) h. 55

Harun Nasution, Islam Rasional (Bandung: Mizan, Cet I, 1995) h.38

Baca Agus Mustofa, Berdoa atau Menyuruh Tuhan (Surabaya: PADMA press, 2009)

Imam Al-Ghazali, Al-Margub min Mukasyafatil Qulub (Kairo: Syarikat Asy-Syamarli t.th.) h.18

Abdul Qadir Isa, Haqaiq ‘anit Tasawwuf (Suriya:Darul ‘Irfan, Cet, XI, 1993) h. 156

Nashruddin, Canda ala sufi, terjemah oleh Muhdor Assegaf(Bogor: Cahaya Bogor, Cet. I, 2004) h.140

Syekh Abu Nashr as-Sarraj ath-Thusi, al-Luma’ penerjemah:Wasmukan dan Samson Rahman MA.(Surabaya: Risalah Gusti, Cet. I, 2002) h. 421

Aidh bin Abdullah Al-Qarni, Cambuk Hati penerjemah Bahrun Abu Bakar Ihsan Zubaidi (Bandung: Irsyad Baitus Salam, Cet. I, 2004) h. 75

Downloads

Published

2017-10-04

How to Cite

Lc, H. B. (2017). HUMANISASI HUKUM-HUKUM ILAHI (TELA’AH TASAWUF). Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 2(1), 103–116. https://doi.org/10.24903/yrs.v2i1.77

Issue

Section

Articles