Eksistensi Surat Perintah Penghentian Penyidikan Dalam Diskursus Kepentingan Korban
DOI:
https://doi.org/10.24903/yrs.v11i1.459Keywords:
Surat Penghentian Penyidikan, Lubang Tambang, Pertanggungjawaban, PidanaAbstract
Penelitian ini diajukan untuk menjawab tiga hal yaitu apakah surat kesepakatan antara pelaku dan pihak korban dapat menjadi instrumen hukum dalam menilai peristiwa korban jiwa manusia menurut hukum pidana Indonesia, apakah terjadi pergeseran persepsi sosial, korban dan penegak hukum dalam menilai alasan peniadaan pertanggungjawaban hukum pidana atas hilangnya nyawa dengan kualifikasi culva lata (bewuste schuld) dan dolus eventualis dan bagaimanakah pengaturan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap kasus korban meninggal dunia pada sasaran penyidikan yang melibatkan korporasi. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah social legal research dengan membangun variabel sebagai dasar pengukuran isu hukum yang dibangun. Dalam pendekatan ini, variabel mengenai perdebatan dalam kerangka teori, perdebatan pada tingkat penyidikan terkait penerbitan surat perintah penghentian penyidikan dalam kasus meninggalnya nyawa manusia di lubang tambang dengan norma yang berlaku. Surat kesepakatan yang dibuat oleh pelaku dan pihak korban dalam peristiwa hilangnya jiwa seseorang sejatinya tidak serta merta menghapus pertanggungjawaban pidana terhadap yang melakukannya. Namun tidak bisa dipungkiri dalam hukum pidana Indonesia mengenal penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang sering dinamakan mediasi penal yang merupakan tradisi dari hukum adat budaya Indonesia yang memberikan penghargaan terhadap penyelesaian secara musyawarah terhadap pelaku dan korban dalam menyelesaikannya secara bersama-sama sehingga mendapatkan kesepakatan untuk berdamai yang kita kenal dengan sistem restorative justice. Sehingga dari kesepakatan perdamaian yang dibuat itulah dapat menjadi dasar pertimbangan penyidik untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.
Downloads
References
Buku/Literatur :
Alef Musyahadah R, 2005, ”Kedudukan Perdamaian Antara Korban Dengan Pelaku Tindak Pidana Dalam Sistem Pemidanaan” Tesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro, Semarang;
Andi Hamzah, 2001, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, GhaliaIndonesia, Jakarta, 2001;
Andi Zainal Abidin Fadird, 1995, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta;
Barda Nawawi Arief, 2008, Mediasi Penal Penyelesaian Perkara Diluar Pengadilan, Pustaka Magister, Semarang;
Barda Nawawi Arief, 2004, Masalah Pemidanaan sehubungan dengan perkembangan kriminalitas dan perkembangan delik-delik khusus, Utomo, Bandung;
Barda Nawawi Arief, 2003, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung;
Barda Nawawi Arief, 1990, Perbandingan Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta;
Basyir Daud, 2017, Samarinda Menggugat; ketika kegelisahan menjadi kemarahan, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Jakarta;
Chairul Huda, 2006, Dari “Tiada pidana tanap Kesalahan‟ menuju kepada “Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan”; Tinjauan Kritis Terhadap Teori PemisahanTindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Pranada Media, Jakarta;
Christopher Harding, 2007, Criminal Enterprise: Individuals, Organisations and Criminal Responsibility, Willan Publishing, Portland;
Djoko Prakoso, 1988, Surat Dakwaan,Tuntutan Pidana dan Eksaminasi Perkara di Dalam Proses Pidana, Liberty, Yogyakarta;
Dwidja Priyatno, 2004, Kebijakan Legislasi Tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia, Utomo, Bandung;
E.Y.Kanter, S.R Sianturi, 2002,Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta;
Erdianto Effendi, 2011, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, Refika Aditama, Pekanbaru;
H.Salim, Erlies Septiana Nurbani, 2016, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis Buku Ketiga, RajaGrafindo Persada, Jakarta;
H.Setiyono, 2002, Kejahatan Korporasi, Averroes Press, Malang;
Mardhono Reksodiputro, 2012, Kejahatan Korporasi Suatu Fenomena Lama Dalam Bentuk Baru, Jurnal Hukum Internasional, Vo.1 No.4;
Moeljatno, 2000, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta;
Lamintang, 1988, Hukum Penitensier Indonesia, Armico, Bandung;
Lamintang, 1996, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Adityta Bakti, Bandung;
Lilik Mulyadi, 2016, Implementasi Mediasi Penal Sebagai Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila Guna Mendukung Supremasi Hukum Dalam Rangka Pembangunan Hukum Nasional, Genta Publishing, Yogyakarta;
Marc Levin dalam Eva Achjani Zulfa, 2011, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Lubuk Agung, Bandung;
Moeljatno, 1993, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta;
Muladi, Dwidja Priyatno, 2010, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Kencana, Jakarta;
Muladi, 1995, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang;
Mushadi, 2007, Mediasi dan Resolusi Konflik di Indonesia, Walisongo Mediator Center, Semarang;
Mudzakkir, 2013, Mediasi Penal Penerapan Nilai-Nilai Restoratif Justice dalam penyelesaian tindak pidana adat bali, tesis, fakultas hukum Universitas Indonesia, Jakarta;
P.A.F. Lamintang, 1996,Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Adityta Bakti, Bandung;
Roeslan Saleh, 1983, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana; Dua Pengertian. Dasar dalam Hukum Pidana, Cetakan ketiga, Aksara Baru, Jakarta;
Roeslan Saleh, 1982, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta;
Rusli Effendy, 1989,Asas-Asas Hukum Pidana, Lembaga Kriminologi Unhas, Ujung Pandang;
Salim HS, 2012, Hukum Pertambangan Indonesia. Rajawali Pers, Jakarta;
Sally Simpson, 2002, Corporate Crime, Law and Social Control, Cambridge University Press, New York;
Sutan Remy Sjahdeni, 2007, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Grafiti Pers, Jakarta;
Tri Andrisman, 2009,Asas-Asas dan Aturan UmumHukum Pidana Indonesia, Universitas Lampung, Bandar Lampung;
Widiyono, 2004, Wewenang Dan Tanggung Jawab, Ghalia Indonesia, Bogor;
Wirjono Prodjodikoro, 1981, Hukum Acara Pidana di Indonesia, Sumur, Bandung;
Zainal Abidin Farid, 2007, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta.
Peraturan Perundang-undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Jurnal
Mardhono Reksodiputro, 2012, Kejahatan Korporasi Suatu Fenomena Lama Dalam Bentuk Baru, Jurnal Hukum Internasional, Vo.1 No.4
Richard Card, 1999, Reformasi Pertanggungjawaban Pidana, Jurnal Ilmu Hukum No.11 Vo.6
Website
https://www.jatam.org/2017/07/05/lagi-lubang-maut-batu-bara-makan-korban/ diakses pada tanggal 30 Juli 2017, Pukul 20.06 Wita