Konsep Pembinaan Anak Dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Authors

  • Hartono Hartono Universitas Mulawarman

DOI:

https://doi.org/10.24903/yrs.v11i1.458

Keywords:

Hak, Asasi, Anak, Lembaga

Abstract

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional maka anak yang ditempatkan dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) juga berhak mendapatkan pendidikan tanpa dibeda-bedakan dan pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tersebut. Ketika negara tidak mampu melaksanakan amanat undang-undang ini maka negara seharusnya menghindarkan anak-anak pelaku tindak pidana dari penerapan pidana penjara. Sistem peradilan pidana anak lebih ditekankan pada aspek pembinaan anak melalui pendidikan, rehabilitasi, reintegrasi dan tetap harus melalui pendekatan keadilan restoratif.  Minimnya kerja sama dengan lembaga-lembaga sosial juga menjadi kendala tersendiri. Di Indonesia ada banyak institusi yang memiliki minat dengan anak, baik lembaga pemerintah seperti Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Yayasan, Lembaga Swadaya Masyarakat dan lembaga sosial lainnya. Dengan banyaknya lembaga yang terkait seharusnya bisa dijadikan peluang dan tantangan bagaimana bisa mewujudkan kerjasama baik dalam bentuk MoU, kemitraan dan kerjasama lainnya untuk bersama-sama membangun anak yang sedang menjalani pidana penjara melalui pembinaan khususnya di bidang pendidikan. Untuk memujudkan hal tersebut di atas maka perlu dibangun kerjasama antar instansi misalnya untuk penyelenggaraan pendidikan formal dan informal menjadi tanggung jawab kementerian pendidikan, termasuk untuk mengeluarkan sertifikat bahwa anak telah memiliki kemampuan tertentu tanpa memberikan stigma negatif terhadap anak dan termasuk penyelenggaraan pelaksanaan dan standar pendidikan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasannya, tanpa adanya diskriminasi yang merupakan hak untuk tumbuh kembang seperti yang termuat di dalam konvensi hak anak bagian daripada pemenuhan hak asasi manusia.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku :

A.Gunawan Setiardja, 1993, Hak-Hak Asasi Manusia Berdasarkan Ideologi Pancasila, Kanisius, Yogyakarta;

Abintoro Prakoso, 2010, Diskresi Pada Tahap Penyidikan Dalam Rangka Mewujudkan Perlindungan Hukum Bagi Anak Nakal, Disertasi pada Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang;

______________, 2016, Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak Edisi Revisi, Aswaja Pressindo, Yogyakarta;

Anthony M.Platt, 1977, The Child Savers: The Invention of Delinquency, The University of Chicago Press, Chicago;

Apong Herlina, 2004, Perlindungan Terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum Manual Pelatihan

untuk POLISI, Polri dan UNICEF, Jakarta;

Arif Gosita, 1989, Masalah Perlindungan Anak, Akademi Pressindo, Jakarta;

Bambang Poernomo, 1982, Pandangan Terhadap Asas-Asas Umum Hukum Acara Pidana, Liberty, Yogyakarta;

Bunadi Hidayat, 2010, Pemidanaan Anak di Bawah Umur, Alumni, Bandung;

C.Ray Jeffery, 1977, Crime Prevention Through Environmental Design, Sage Publication, Bevery Hills London;

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1991, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta;

Djoko Prakoso, 1988, Surat Dakwaan, Tuntutan Pidana dan Eksaminasi Perkara di Dalam Proses Pidana, Liberty, Yogyakarta;

Eddy, O.S Hiariej, 2016, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta;

Gerber, Patrick D.Mc Anany, 1970, Philosophy of Punishment, John Wiley & Sons, New York;

H.Salim, Erlies Septiana Nurbani, 2016, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis Buku Ketiga, RajaGrafindo Persada, Jakarta;

Herbert L.Packer, 1988, The limit of the criminal sanction, Standford University Press, California;

Hilman Hadikusuma, 1993, Hukum Adat Dalam Yurisprudensi, Citra Aditya Bakti, Bandung;

Irma Setyowati Sumitro, 1990, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Bumi Aksara, Jakarta;

Jan Rammelink, 2003, Hukum Pidana Komentar atas pasal-pasal terpenting dari KUHP Belanda dan padanannya dalam KUHP Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta;

Jackson Toby, 1970, The Sociology of punishment and correction, Wiley & Sons, New York;

Kartini Kartono, 2010, Patologi Sosial 2 : Kenakalan Remaja, RajaGrafindo Persada, Jakarta;

____________, 1992, Patoloigi sosial Kenakalan Remaja, Rajawali Press, Jakarta;

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, 1997, Hak Asasi Manusia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta;

La Sina, 2016, Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Kreasi Total Media, Yogyakarta;

Lamintang, 1988, Hukum Penitensier Indonesia, Armico, Bandung;

Maidin Gultom, 2014, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Refika Aditama, Bandung;

Marlina, 2009, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Refika Aditama, Bandung;

Moeljatno, 2000, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta;

Muhammad Joni, Zulchaina Z.Tanamas, 1999, Aspek Hukum Perlindungan Anak Dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, Citra Aditya Bakti, Bandung;

Muladi, 1995, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang;

_____, 2003, Lembaga Pengawasan: Sistem Peradilan Terpadu, MAPPI FHUI, Jakarta;

Nasir Djamil, 2013, Anak Bukan Untuk Di hukum, Sinar Grafika, Jakarta;

Robert C.Trajanowicz, Marry Morash, 1992, juvenile Delinquency: Concepts and Control, Prentice Hall, New Jersey;

Roeslan Saleh, 1983, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Dua Pengertian Dasar Dalam Hukum Pidana, Aksara Baru, Jakarta;

Romli Atmasasmita, 1984, Problem Kenakalan Anak dan Remaja, Armico, Bandung;

_______________, 1996, Sistem Peradilan Pidana, Perspektif Eksistensialisme dan Abosilisionisme, Bina Cipta, Bandung;

Rotiq Ahmad, 1997, Hukum Islam di Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta;

Rika Saraswati, 2015, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung;

Setya Wahyudi, 2011, Implementasi Ide Diversi Dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta;

Soedjono Dirdjosisworo, 1984, Ruang Lingkup Kriminologi, Remadja Karya, Bandung;

____________________, 1983, Penanggulangan Kejahatan, Alumni, Bandung;

____________________, 1982, Pemeriksaan Pendahuluan Menurut KUHAP, Alumni, Bandung;

Sudarsono, 1991, Kenakalan Remaja, Rineka Cipta, Bandung;

Umi Chulsum, 2006, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kashiko, Surabaya;

Wirjono Prodjodikoro, 1981, Hukum Acara Pidana di Indonesia, Sumur, Bandung;

_________________, 1981, Hukum Perkawinan di Indonesia, Sumur, Bandung;

Yahya Harahap, 1993, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Pustaka Kartini, Jakarta;

Zainal Abidin Farid, 2007, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta.

B. Peraturan Perundang-undangan

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Resolusi Nomor 217A (III) tanggal 10 Desember 1948

Peraturan Minimum Standar Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Administrasi Peradilan bagi Anak (The Beijing Rules), Resolusi Nomor 40/33 Tahun 1985

Pedoman Perserikatan Bangsa-Bangsa Dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Remaja (Riyadh Guidelines), Resolusi Nomor 45/112 Tahun 1990

Konvensi Hak-Hak Anak, Resolusi Nomor 109 Tahun 1990

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Republik Indonesia, Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Republik Indonesia, Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Republik Indonesia, Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan

Republik Indonesia, Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child)

C. Tesis

Mukhamad Tri Setyobudi, 2012, Pembinaan Anak Pidana Di Lembaga Pemasyarakatan Anak Tanggerang, Tesis, Program Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Jakarta;

Novie, Amalia Nugraheni, 2009, Sistem Pemidanaan Edukatif Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana, Tesis, Fakultas Hukum Universitas Semarang.

D. Jurnal

Alden Juniedy Simanjuntak, 2013, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjalani Pidana Penjara Di Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas IIB Pontianak, Jurnal Nestor Magister Hukum, Vol.2, No.2 Tahun 2013;

Asri Rima Jiwantari, 2017, Manajemen Pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan Studi Kasus LPKA Kelas II Jakarta, Jurnal Ilmiah untuk peningkatan mutu manajemen pendidikan, Vol.4, No.1 tahun 2017;

Badan Koordinasi Penanggulangan Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkotika Sumatera Utara, 1979, Pola Penanggulangan Kenakalan Remaja, Makalah, Medan;

Marzuki Darusman, 1999, Hak-Hak Asasi Manusia dan Supremasi Hukum, Dalam Majalah Hukum Projustitia Tahun XVII Nomor 4 bulan Oktober 1999, Fakultas Universitas Katolik Parahyangan, Bandung;

Purnianti, 1993, Garis Besar Analisa Situasi Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Seminar sehari peradilan anak mengembangkan Diversi dan Restorative Justice, Hotel Interontinental M.Plaza, Jakarta;

Downloads

Published

2019-02-19

How to Cite

Hartono, H. (2019). Konsep Pembinaan Anak Dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 11(1), 74–96. https://doi.org/10.24903/yrs.v11i1.458

Issue

Section

Articles