Peran Negara Dalam Menjaga Eksistensi Masyarakat Hukum Adat

Authors

  • Aryo Subroto Universitas Mulawarman

DOI:

https://doi.org/10.24903/yrs.v11i1.457

Keywords:

Eksistensi Masyarakat Hukum Adat, Negara, Permendagri 52/2014

Abstract

Kostitusi telah mengamanatkan kepada negara untuk mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta segala hak-haknya. Terhadap amanat tersebut kemudian secara teknis dilaksanakan oleh pemerintah sebagai penyelenggara negara. Dalam tataran yuridis telah banyak produk hukum yang diundangkan oleh pemerintah dalam hal memberikan dasar kepastian hukum untuk memberikan ruang kepada masyarakat hukum adat dalam konteks untuk menjaga eksistensi mereka. Namun hal itu, belum memberikan jaminan dalam tataran praktek bagi terjaganya eksistensi masyarakat hukum adat, konflik-konflik yang berimbas pada terampasnya hak masyarakat hukum adat masih marak terjadi. Hingga pada tahun 2014 lalu pemerintah melalui kementerian dalam negeri mengeluarkan Permendagri Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, permendagri ini kemudian cukup memberi harapan bagi masyarakat hukum adat dalam hal membantu untuk menjaga eksistensi mereka melalui penetapan kepala daerah.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Aryo Subroto, Universitas Mulawarman

Fakultas Hukum

References

BUKU :

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum. Cet. 1, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Jhonny Ibrahim, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang.

Ridawan HR, 2016, Hukum Administrasi Negara, Rajawali Pers, Jakarta.

Siradjudin, Azmi A. R., 2010, Pengakuan Masyarakat Adat dalam Instrumen Hukum Nasional, Yayasan Merah Putih, Sulawesi Tengah.

Sujamto, 1990, Otonomi Daerah Yang Nyata Dan Bertanggung Jawab, edisi revisi, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Suharsimi Arikunto, 2002, Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek, Rieneka Cipta, Jakarta.

Sumardjani, Lisman, 2007, Konflik Sosial Kehutanan, Bogor.

Downloads

Published

2019-02-19

How to Cite

Subroto, A. (2019). Peran Negara Dalam Menjaga Eksistensi Masyarakat Hukum Adat. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 11(1), 59–73. https://doi.org/10.24903/yrs.v11i1.457

Issue

Section

Articles