KEDUDUKAN TANAH ULAYAT DALAM PERSPEKTIF KONSTITUSI INDONESIA” (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945)
DOI:
https://doi.org/10.24903/yrs.v9i1.44Keywords:
Communal Land, Constitution, 1945Abstract
The traditional communal land is part of the rights of indigenous peoples are also the same is true with other rights. Only in the 1945 constitution has been no firmness to the Status of Communal Land as a value for the communal land, as well as a reflection of the existence of the Republic of Indonesia. In the plurality and diversity of society and their rights is a universal value and is considered a significant religious value, namely land. The existence of great importance that the State is dominating power in determining the allocation of land without making the communal land as one of the presence and diversity of law and its object in Indonesia. So that the rights of control by the State without clear boundaries.Downloads
References
Bagir Manan dan Susi Dwi Harijanti, 2015, Memaknai Konstitusi, Makna dan Aktualisasi, Jakarta, Raja Grafindo Persada
Boedi Harsono, 1999, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta.
Harold J. Laski, 1947, The State in Theory and Practice, New York, The Viking Press, )
Jimly Asshiddiqie, 2000, Pembentukan dan Pembuatan Hukum, Jakarta, Universitas Indonesia
Muhammad Bakri, 2007, Hak Menguasai Tanah Oleh Negara (Paradigma Baru Untuk Reforma Agraria), Citra Media Hukum: Yogyakarta
Roestandi Ardiwilaga, 1962, Hukum Agraria Indonesia, Penerbit Masa Bakti, Jakarta
Mertokusumo, 1988, Pendaftaran Hak Atas Tanah Menurut UUPA, Karunika, Jakarta.
Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Soedikno Mertokusumo 2002, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2013).
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
;
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 39 Tahun 2014 Tentang
Perkebunan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 308, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 52 Tahun 2014
Tentang Pedoman Pengakuan Dan
Perlindungan Masyarakat Hukum
Adat
Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu
Sumber Lainnya
Andi Bustamin Daeng Kunu, Kedudukan
Hak Menguasai Negara Atas Tanah,
Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum
Volume 6 No. 1 Januari-April 2012,
ISSN 1978-5186, tanpa halaman,
http://download.portalgaruda.org,
tanggal 2 Nopember 2016
Bakrie, Abtraksi Disertasi Pembatasan
Hak Menguasai Tanah Oleh Negara
Dalam Hubungannya Dengan Hak
Ulayat dan Hak Perorangan Atas
Tanah., Fakultas Hukum,
Universitas Airlangga,
http://repository.unair.ac.id/, 02
Nopember 2016
I Nyoman Nurjaya and Rachmad Syafaat,
Acces to Ecological Justice For The
Marginalized People of Indonesia:
Is it a Genuine or Pseudo
Recognition and Respect, Jurnal
Indonesia Law Review, Vol 6, 1,
I Nyoman Nurjaya, 2004, 2006, dalam
Jurnal berjudul: Pembangunan
Hukum Negara Dalam Masyarakat
Multikultur: Perspektif Hukum
Progresif, Jurnal Hukum Progresif,
Vol 3 No.2, Oktober 2007
Hayatul Ismi, Jurnal dengan judul:
Pengakuan Dan Perlindungan
Hukum Hak Masyarakat Adat Atas
Tanah Ulayat Dalam Upaya
Pembaharuan Hukum Nasional,
Jurnal Ilmu Hukum, Vol 3, No 1,
tahun 2012, tanpa halaman,
download tanggal 2 Nopember 2016
Yanis Maladi, Eksistensi Hukum Adat
Dalam Konstitusi Negara Pasca
amandemen, Jurnal Mimbar
Hukum, Vol 22, Nomor 3, Oktober