Perbandingan Penerapan Prinsip Checks And Balances Antara Orde Baru Dan Masa Reformasi Di Indonesia

Authors

  • Eric Benyamin Langiran Universitas Mulawarman
  • Rosmini Universitas Mulawarman
  • Rahmawati Al Hidayah Universitas Mulawarman

DOI:

https://doi.org/10.24903/yrs.v17i2.3623

Keywords:

Checks and Balances; Orde Baru; Reformasi; Pengawasan Kekuasaan; Lembaga Independen;

Abstract

Latar Belakang:

Prinsip checks and balances merupakan mekanisme penting dalam sistem pemerintahan untuk memastikan keseimbangan dan pengawasan antar cabang kekuasaan guna mencegah penyalahgunaan wewenang. Penelitian ini membandingkan penerapan prinsip checks and balances pada masa Orde Baru dan Reformasi, dengan menggunakan tiga indikator utama: pengawasan antar cabang kekuasaan, pemeriksaan dan audit oleh lembaga independen, serta perlindungan terhadap hak asasi manusia. Menggunakan metode penelitian doktrinal, penelitian ini menemukan bahwa pada masa Orde Baru, checks and balances tidak berjalan efektif karena kekuasaan eksekutif yang sangat dominan, lemahnya pengawasan dari legislatif dan yudikatif, serta terbatasnya peran lembaga independen dalam pemeriksaan dan audit. Selain itu, perlindungan terhadap hak asasi manusia juga sangat lemah, ditandai dengan pembatasan kebebasan berpendapat dan berbagai pelanggaran HAM yang terjadi secara sistematis.

Metode Penelitian:

Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan doktrinal. Pendekatan doktrinal mengandung karakter normatif oleh karena memiliki sasaran penelitian berupa sekumpulan norma/black letter law.

Hasil Penelitian:

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan prinsip checks and balances pada masa Reformasi lebih baik dibandingkan dengan masa Orde Baru. Meskipun masih terdapat tantangan seperti intervensi politik dan praktik korupsi, peningkatan mekanisme pengawasan, transparansi, dan perlindungan HAM telah memperkuat sistem demokrasi di Indonesia.

 

Kesimpulan:

Lembaga pemeriksaan dan audit juga mengalami reformasi, dengan semakin kuatnya peran BPK serta pembentukan lembaga independen lainnya, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang bertugas memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al Atok, A. R. (2016). Checks and balances dalam pembentukan undang-undang dengan sistem bikameral di 5 (lima) negara kesatuan (Checks and balances in law making using bicameral system in 5 (five) unitary state). Jurnal Legislasi Indonesia, 13(03).

Anwar, C. (1999). Konstitusi dan kelembagaan negara. Jakarta: CV Novindo Pustaka Mandiri.

Arikunto, S. (2006). Prosedur penelitian: Suatu pendekatan praktik. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Asshiddiqie, J. (2012). Hukum tata negara & pilar-pilar demokrasi. Jakarta: Sinar Grafika.

Assiddiqie, J. (2005). Format kelembagaan negara dan pergeseran kekuasaan dalam UUD 1945. Yogyakarta: FH UII PRESS.

Djohari, D. (2009). Penerapan norma hukum tata negara darurat serta kaitannya dengan penanggulangan gangguan keamanan dan bencana tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Jurnal Ilmu Hukum. Jambi: Universitas Jambi Fakultas Hukum.

Fudy, M. (2009). Teori negara hukum modern. Bandung: Refika Aditama.

Nafi'aturridza. (2021). Implementasi konsep Checks and Balances menurut Mohammad Tolchah Mansoer dalam sistem trias politica hukum tata negara Indonesia. Skripsi. Jember: Institut Agama Islam Negeri Jember.

Downloads

Published

2025-08-26

How to Cite

Langiran, E. B., Rosmini, & Hidayah, R. A. (2025). Perbandingan Penerapan Prinsip Checks And Balances Antara Orde Baru Dan Masa Reformasi Di Indonesia. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 17(2), 237–244. https://doi.org/10.24903/yrs.v17i2.3623

Issue

Section

Articles