Law Journal Pentingnya Mempertimbangkan Keadaan Memberatkan dalam Putusan Nomor 178/Pid.B/2023/PN.Smr
DOI:
https://doi.org/10.24903/yrs.v17i2.3514Keywords:
Terdakwa; Keadilan; Efek jera;Abstract
Latar Belakang:
Penelitian ini membahas isu utama yaitu pentingnya mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dalam suatu putusan khususnya dalam putusan Nomor 178/Pid.B/2023/PN.Smr dikarenakan dalam putusan tersebut terdakwa telah melakukan tindak pidana pada tahun 2016, lalu melakukan tindak pidana kembali pada tahun 2023.
Metode Penelitian:
Posisi Penelitian ini adalah menganalisis dari regulasi mengenai penjatuhan hukuman bagi terdakwa melalui pendekatan penelitian hukum normatif atau doktrinal yaitu penelitian hukum yuridis normatif atau penelitian hukum normatif yang pada dasarnya merupakan suatu kegiatan yang akan mengkaji aspek-aspek internal dari hukum positif .
Hasil Penelitian:
Hal ini menjadi masalah dikarenakan hukuman yang di berikan tidak memenuhi rasa keadilan dan tidak menimbulkan efek jera pada pelaku.
Kesimpulan:
Tulisan ini mengkaji bagaimana pentingnya mempertimbangkan lebih dalam mengenai keadaan yang memberatkan dalam suatu putusan yang di kaji dari teori keadilan dan efek jera bagi pelaku. Temuan utama dalam penelitian ini adalah kurangnya perluasan dalam regulasi mengenai pemberatan terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana tidak hanya sekali saja sehingga harus adanya perubahan peraturan mengenai hal ini.
Downloads
References
Aji Prasetyo, ‘’Residivis dan Pemberat Pidana Semu Pelaku Tindak Pidana’’, 19 Juni 2023
Bambang Poernomo, ‘’Hukum Pidana Kumpulan karangan Ilmiah’’, Jakarta: Bina Aksara, 1982
Bambang Waluyo, 2018, ‘’Pidana Dan Pemidanaan’’, Sinar Gratifika
Darmoko Yuti Witanto dan Arya Putra Negara Kutawaringin, ‘’Diskresi Hakim Sebuah Instrumen Menegakkan Keadilan Substantif dalam Perkara-Perkara Pidana’’, Alfabeta, Bandung, 2013
Dwi Hananta, ‘’Pertimbangan Keadaan Yang Meringankan dan Memberatkan Dalam Penjatuhan Pidana’’, Pengadilan Negri Kediri, Vol 7, No. 1 , 2018
Glenda Magdalena Lenti, ‘’KEJAHATAN TERHADAP TUBUH DALAM BENTUK PENGANIAYAAN MENURUT PASAL 351 AYAT 1 –5 KITAB UNDANG –UNDANG HUKUM PIDANA’’, 2018, Vol 7, No. 4
Hasanal Mulkan, ‘’Peranan Hakim Dalam Persidangan Perkara Pidana Sebagai pengubah dan Pembaharu Hukum Pidana’’, Palembang, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 2021, Vol 16, No. 2
Isharyanto, ‘’Teori Hukum: Kepentingan, Integrasi, dan Penegakan Hukum’’, Surakarta: UNS Press, 2017
I Wayan Putu Sucana Aryana, EFEKTIVITAS PIDANA PENJARA DALAM MEMBINA NARAPIDANA, Universitas Ngurah Rai, Vol. 11, No. 21
Muhammad Hufron, Jenis Tindakan Kekerasan, Contoh, Tipologi, & Faktor Pendorong, https://tirto.id/jenis-tindakan-kekerasan-contoh-tipologi-faktor-pendorong-gCxf, 2 Apr 2023
Peter Mahmud Marzuki, ‘’Penelitian Hukum’’, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005
Prianter Jaya Hairi, ‘’Konsep dan Pembaruan Residivisme dalam Hukum Pidana di Indonesia, Jurnal Negara Hukum’’, Vol. 9, No. 2, 1 November 2018
Rahul Kristian Sitompul, Hudy Yusuf, ‘’EFEK JERA NARAPIDANA PRISONER DETERRENT EFFECT’’, Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara, Vol 1, No.2, Mei 2024
Ulvia Nur Azizah, Mengenal Istilah Residivis; Pengertian,jenis,penyebab, ancaman hukuman, https://www.detik.com/jateng/hukum-dan-kriminal/d-7532300/mengenal-istilah-residivis-pengertian-jenis-penyebab-ancaman-hukuman , 09 september 2024
Vina Azizatur Rachmaniyah, Skripsi, ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PELAKU RESIDIVIS TINDAK PIDANA PENCURIAN (Studi Putusan No.306/Pid.B/2023/PN.Sda), Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, 2023
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Tiur Vila Delvia Limbong, Rini Apriyani, Poppilea Erwinta

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

