Prinsip Kehati-Hatian Bagi Notaris Dalam Proses Perubahan Status Badan Usaha Commanditaire Vennootsschap (CV) Menjadi Perseroan Terbatas (PT)
DOI:
https://doi.org/10.24903/yrs.v17i2.3500Keywords:
Persekutuan Komanditer; Perseroan Terbatas; Prinsip Kehati-hatian; Notaris;Abstract
Latar Belakang:
Dasar hukum yang terbatas mengenai perubahan status dari CV menjadi PT menyebabkan ketidakkelasan dalam prosedur serta mekanisme bagi notaris selaku pihak yang bertanggungjawab penuh dalam pelaksanaannya. Akibatnya notaris dalam hal ini harus senantiasa bertindak secara hati-hati, untuk dijadikan sebagai upaya perlindungan hukum, mengingat sering terjadinya permasalahan hukum terhadap akta otentik yang dibuat notaris.
Metode Penelitian:
Penelitian dilakukan dengan pendekatan non-doktrinal (interdiplinary methodology) menggunakan pendekatan socio legal yang berfokus terhadap profesi hukum yaitu notaris.
Hasil Penelitian:
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan tugas dan jabatannya, notaris telah menjalankan dengan baik, karena telah menerapkan prinsip kehati-hatian dan menaati ketentuan hukum yang telah berlaku. Kepatuhan ini mencakup pelaksanaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dengan demikian, akta yang dibuat serta status badan hukum yang dihasilkan dari tindakan notaris dinilai sah secara hukum. Selain itu, proses perubahan status badan usaha juga telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Kesimpulan:
Sehingga peran notaris sangat krusial dalam menjaga legalitas dan kepastian hukum selama proses perubahan status badan usaha dari CV menjadi badan hukum PT. Dengan diterapkannya prinsip kahati-hatian bagi notaris dapat meminimalisasi resiko hukum dan memberikan perlindungan hukum kepada semua pihak yang terlibat.
Downloads
References
Amanda. O.B, 2022. Prinsip Kehati-Hatian Notaris di Dalam Pembuatan Akta Yang Sempurna, Jurnal Recital Review, Vol 4, No 1.
Budiono, H. 2009. Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Kholidah, Hasibuan, H.P, Alamsyah, R.M, Ramadani, F.A dan Keramat, A. 2023. Notaris dan PPAT di Indonesia Aplikasi Teori dan Praktik Dalam Pembuatan Akta, Yogyakarta: Semesta Aksara.
Muhdar, M. 2019. Penelitian Doctrinal dan Non-Doctrinal Pendekatan Aplikatif dalam Penelitian Hukum, Samarinda: Mulawarman University PRESS.
Ratnawati, A, 2015. Peranan Notaris Untuk Pembuatan Akta Pendirian (CV) Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum, Jurnal Reportorium, II, (2).
Sianipar. A.T.F dan Mayasasi. I.D.A.D, 2024. Pengaturan Alih Status Persekutuan Komanditer Menjadi Perseroan Terbatas, Jurnal Kertha Desa, Vol. 11, No. 12.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas;
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata;
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sefti Yolanda, Siti Kotijah, Amsari Damanik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

