ANALISIS HUKUM ATAS DAMPAK PERUBAHAN WILAYAH ADMINISTRATIF TERHADAP LIMA DESA YANG DIKELUARKAN DARI KAWASAN IBU KOTA NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.24903/yrs.v17i1.3307Keywords:
Kata kunci: Perubahan Wilayah Administratif, Ibu Kota NegaraAbstract
Perubahan wilayah administratif sering terjadi dalam pembangunan negara, termasuk pemindahan ibu kota baru. Di Indonesia, perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur menyebabkan beberapa dampak, terutama bagi masyarakat di daerah yang terkena dampak. Lima desa yang terdampak di dua kabupaten yaitu kabupaten kutai kartanegara Desa Muara Kembang, dan Desa Tampa Pole, dan tiga desa di Kabupaten Penajam Paser Utara,desa binuang, desa maridan, dan desa pemaluan telah keluar dari kawasan Ibu Kota Negara (IKN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Ibu Kota Negara. Awalnya, desa-desa tersebut diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur. Namun, saat kebutuhan dan perkembangan berubah, Perda terkait RTRW diperbarui. Perubahan ini dilakukan melalui Undang-Undang tentang IKN, yang membuat status administratif desa-desa tersebut menjadi tidak jelas. Setelah perubahan, kelima desa itu tidak lagi termasuk dalam IKN dan tidak diakomodasi dalam RTRW Kalimantan Timur, menyebabkan ketidakpastian bagi penduduknya. Metode penelitian yuridis normatif, didukung dengan data faktual yang didapatkan dari penelitian di lapangan. Digunakan pendekatan perundang-undangan dengan teknik analisa preskriptif mengkaji dasar hukum perubahan wilayah administratif, hak-hak masyarakat yang terdampak, serta implikasi hukum dari pengeluaran lima desa dari kawasan Ibu Kota Negara (IKN). Hasil penelitian menunjukkan perlu ada kebijakan dan langkah-langkah konkret dari pemerintah untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat terlindungi dan pembangunan dapat berjalan secara adil dan berkeadilan. Kebijakan yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah dalam mengatasi dampak negatif dari perubahan wilayah administratif tersebut. Langkah-langkah tersebut perlu diambil secara terpadu agar masalah ketidakpastian status administratif ini dapat segera diselesaikan dan memberikan kepastian hukum serta keberlanjutan pembangunan bagi masyarakat desa yang terdampak.
Downloads
References
Burhan Ashshofa, 2013, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Rineka Cipta,)
https://repositori.kemdikbud.go.id/21745/1/XII_GEOGRAFI_KD-3.1_FINAL.pdf
Hyronimus Rhiti. 2011, Filsafat Hukum. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Jhon M. Pffifner, 2008, Sistem Negara Republik Indonesia, inu kencana.
Jurnal Sahmiyya | P-ISSN : 2963-2986 E-ISSN : 2963-8100 diakses hari rabu, tgl 27 November 2024 jam 20.00
Kompas. (2023). "Dampak Perubahan Status Administratif terhadap Masyarakat di Lima Desa Kalimantan Timur."
Sudarto, 2002, Metodologi Penelitian Filsafat, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Suharso Monoarfa, 2020, Ibu Kota Negara, Kementrian PPN/Bappenas, Jakarta.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Amandemen IV
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agrarian.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN)
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembentukan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Penghapusan, Dan Penggabungan Desa.
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 Tentang Rencana Induk Pembangunan Ibu Kota Negara.
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Ibu Kota Nusantara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan desa
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 rustiana rustiana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.