ANALISIS HUKUM TERHADAP KEDUDUKAN HAK ASUH ANAK (STUDI PUTUSAN PK NO. 95/PK.AG/2021)

Authors

  • Denada Futri Talia Universitas Mulawarman
  • Emilda Kuspraningrum
  • Erna Susanti

DOI:

https://doi.org/10.24903/yrs.v17i1.3124

Keywords:

Putusan Pengadilan, Kepastian Hukum, Hak Asuh Anak, Putusan Pengadilan;Kepastian Hukum;Hak Asuh Anak;

Abstract

Latar Belakang:

Putusan Pengadilan Agama yang final dan mengikat menyatakan bahwa hak asuh anak jatuh ke tangan isteri, akan tetapi putusannya tidak dilaksanakan dikarenakan mantan suami menahan kedua anaknya untuk bertemu ibunya. Sehingga, putusan tersebut dalam pelaksanaannya tidak memberikan kepastian hukum terhadap penerima putusan, secara putusan sudah terpenuhi hak asuhnya jatuh ke tanga ibu.

Metode Penelitian:

Jenis pendekatan yang digunakan yaitu penelitian doktrinal dengan pendekatan peraturan perundang-undangan untuk mengkaji kedudukan hak asuh anak berdasarkan regulasi di Indonesia serta apakah kepastian hukum terhadap hak asuh anak telah terpenuhi pada Putusan PA No. 1073/Pdt.G/2017/PA.Cbn.

Hasil Penelitian:

Dalam menentukan hak asuh anak, hakim pada awalnya mengevaluasi kerangka hukum yang berlaku untuk  kasus tersebut, dengan bukti yang diberikan oleh kedua belah pihak. Akibatnya, kedua orang tua berkewajiban untuk mendukung dan mendidik anak-anak mereka sampai mereka mencapai usia dewasa, secara ekslusif demi kepentingan terbaik bagi anak. Berdasarkan Putusan PA No. 1073/Pdt.G/2017/PA.Cbn, ibu memiliki hak asuh yang sah, namun kepastian hukum masih belum terpenuhi karena Putusan Pengadilan belum dieksekusi oleh mantan suami, baik secara sukarela maupun melalui intervensi negara, khususnya terkait eksekusi hadhanah.

Kesimpulan:

Perlu dibentuk suatu peraturab yang secara tegas menjamin terlaksananya suatu Putusan Pengadilan dan apabila tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya maka akan diberikan sanksi secara tegas maupun akibat hukum lainnya. Serta menerapkan teori kepastia hukum dari Jan M. Otto dan Sudikno Mertokusumo, yang secara garis besar bahwa kepastian hukum merupakan jaminan hukum tersebut harus dijalankan dengan baik dan dilaksanakan secara tegas demi menjamin terwujudnya kepastian hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Darajat, Zakiah. 1995. Ilmu Fiqih. Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf.

Djuniarti Evi, 2022. Kedudukan Hukum Anak Sumang Menurut Hukum Adat Di Desa Kopong Nusa Tenggara Timur. Jurnal Penelitian Hukum De Jure. 22, (1), hlm. 135-144.

Harlina Y., Asiyah S, 2020. Putusan Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru tentang Hadhanah Pasca Perceraian Menurut Perspektif Hukum Islam. Jurnal An-Nahl. 7, (2), hlm. 130-144.

Kamil, Ahmad dan Fauzan. 2018. Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Manan, Abdul. 2008. Penerapan Hukum Acara Perdata Di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana.

Maulana, D., 2023. Telaah Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam Tentang Hadhanah. Jurnal Hukum Keluarga Islam. 1, (1), hlm. 1-9.

Metokusumo, Sudikno. 1981. Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty.

Mertokusumo, Sudikno. 2012. Teori Hukum, Jakarta: Gudang Penerbit.

Mulia, Todung. 2015. Permohonan Putusan Pengadilan Agama. Malang: Setara Press.

Prapta Putri N.R dan Aulia A., 2023. Penerapan Teori Positivisme Hans Kelsen Di Indonesia. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat. 2, (1), hlm. 1-25.

Rizki Utami T., Apriliandi, G., Madhani Akbar F., Wandono H., dan Wina Destia, I. 2023. Eksekusi Putusan dan Implikasi Hukum Bagi Pihak yang Tidak Patuh dalam Perkara Perdat. Jurnal Serambi Hukum. 16, (1), hlm. 144-151.

Sari Ratna K., Kamaluddin Iqbal, 2021. Refleksi Teoritik dan Konseptual Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam kajian Perundang-Undangan di Luar KUHP. Jurnal Komunikasi Hukum. 7, (2), hlm. 954-965.

Rasyid Laila M. dan Herinawati. 2015. Pengantar Hukum Acara Perdata. Lhokseumawe: Unimal Press.

Soeroso. 2011. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: PT. Sinar Grafika.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

HIR (Herziene Inlandsch Reglement), Staatsblad 1941 Nomor 44.

RBG (Rechtreglement voor de Buitengewesten), Staatsblad 1927 Nomor 227.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Initial Assessment Problems Of Court Decision Enforcement System In Indonesia, 2018, Rule of Law Fund Program Project by International Development Law Organization, hal. 28

Downloads

Published

2025-02-21

How to Cite

Denada Futri Talia, Kuspraningrum, E., & Susanti, E. (2025). ANALISIS HUKUM TERHADAP KEDUDUKAN HAK ASUH ANAK (STUDI PUTUSAN PK NO. 95/PK.AG/2021). Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 17(1), 1–11. https://doi.org/10.24903/yrs.v17i1.3124

Issue

Section

Articles