ANALISA ASPEK HUKUM TERHADAP PERSETUJUAN PASANGAN HIDUP TANPA STATUS PERKAWINAN DALAM AKTA AUTENTIK
Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.24903/yrs.v16i2.2811Keywords:
Perkawinan, Akta, PersetujuanAbstract
ABSTRACT
The more freely elements of western culture enter into the State of Indonesia or Indonesian people who have lived in western countries and now live in Indonesia by bringing western customs or culture about life partners who are not bound as husband and wife living together and those who are already have children without marital status. These rights to individual property are problematic in Indonesia. The regulations governing the approval of transfers, sales and debt agreements or credit agreements with the consent of the husband or wife in a notarized deed or authentic deed already have legal certainty where the agreement is due to be included in the joint property regulated in the Marriage Law Number: 1 of 1974 concerning marriage and amendments to Law Number: 16 of 2019 concerning amendments to the Marriage Law Number: 1 of 1974 concerning marriage, as well as the Civil Code or Civil Code. However, this research analyzes how from a legal aspect that occurs in practice in the field there are several parties who ask for the consent of a spouse who has no legal marriage ties to be included in an agreement with an authentic deed or a notarized deed with the argument of the parties as a form of guarantee of certainty so that can be known by the parties and if in the future there are no demands from their spouse. This research is a type of normative and empirical research, where research refers to legal norms and legislation as well as legal theories regarding the consent of a spouse and primary data which is carried out through interviews, by holding question and answer directly to the respondents. Agreement for a spouse without marriage ties in a legally valid agreement because it is the right of the parties based on the Civil Code Article 1338 paragraph (1) stipulates that "all agreements made legally apply as laws for those who make them" and also strengthens in article 1320 the validity of the agreement, but in the making of the deed there is no regulation, so there is a legal vacuum here.
Keywords: Marriage, Deed, Agreement
ABSTRAK
Semakin bebasnya unsur budaya barat yang masuk ke dalam Negara Indonesia atau orang-orang Indonesia yang pernah tinggal di Negara barat dan sekarang tinggal di Indonesia dengan membawa kebiasaan-kebiasaan atau budaya barat tentang pasangan hidup yang belum terikat sebagai suami-istri tinggal bersama dan adapun yang sudah mempunyai anak tanpa status perkawinan. Hak-hak atas kekayaan perorangan ini yang menjadi problematika yang ada di Indonesia. Peraturan yang mengatur tentang persetujuan atas pengalihan, penjualan dan perjanjian hutang piutang atau Perjanjian kredit dengan persetujuan suami atau istri dalam akta Notaril atau akta autentik sudah mempunyai kepastian hukum yang mana persetujuan tersebut dikarenakan masuk dalam harta bersama yang diataur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor: 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan perubahan Undang-Undang Nomor: 16 tahun 2019 tetang perubahan atas Undang-Undang Perkawinan Nomor: 1 tahun 1974 tentang perkawinan, serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUHPerdata. Akan tetapi dalam penelitian ini menganalisa bagaimana secara aspek hukum yang terjadi dalam praktek di lapangan ada beberapa pihak yang meminta adanya persetujuan pasangan hidup yang tidak ada ikatan perkawinan secara hukum dimasukan dalam perjanjian dengan akta autentik atau akta Notaril dengan dalil para pihak sebagai bentuk jaminan kepastian agar dapat diketahui oleh para pihak dan apabila dikemudian hari tidak ada tuntutan-tuntutan dari pasangan hidupnya. Penelitian ini merupakan salah satu contoh penelitian normatif dan empiris, dimana data primer dikumpulkan melalui wawancara terhadap responden, menggunakan pertanyaan dan jawaban langsung, serta membahas teori-teori hukum mengenai persetujuan pasangan dan peraturan perundang-undangan. Persetujuan pasangan hidup tanpa ikatan perkawinan dalam suatu perjanjian sah secara hukum karena itu adalah hak para pihak berdasarkan KUHPerdata Pasal 1338 ayat (1) menentukan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya” dan juga menguatkan pada pasal 1320 sahnya perjanjian akan tetapi dalam pembuatan akta belum ada yang mengatur maka disini adanya kekosongan hukum.
Kata Kunci: Perkawinan, Akta, Persetujuan
Downloads
References
DAFTAR PUSTAKA
Darmabrata, (2016), “Wahjono dan Ahlan Sjarif Surini, Hukum Perkawinan dan Keluarga di Indonesia”, Jakarta, Universitas Indonesia.
Evi Djuniarti, (2016), “Hukum Harta Bersama Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Perkawinan Dan Kuh Perdata”, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, No:740/AU/P2MI-LIPI/04/2016.
Kamello, Tan dan Lisa Andriati Syarifah, (2016), “Hukum Harta Warisan Menurut Hukum Perkawinan”, Medan, USU.
N Wahyu Triashari, (2018), “Kekuatan Hukum Perseujuan Suami atau Istri yang dibuat di Bawah Tangan”, Jurnal Hukum kenotariatan, Vol. 3, No. 3.
Satrio, J, (1993), “Hukum Harta Perkawinan”, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Sudikno Mertokusumo (2006), “Hukum Acara Perdata Indonesia”, Yogyakarta, Liberty.
Soetojo Prawirohamidjojo dkk. (2000), “Hukum Orang dan Keluarga Cetakan Ke 11”, Bandung.
Soetjipto Rahardjo, (1983), “Permasalahan Hukum di Indonesia”, Bandung.
Sonny Dewi Judiasih, (2015), “Harta Benda Perkawinan. Kajian Terhadap Kesetaraan Hak dan Kedudukan Suami Isteri atas Kepemilikan Harta dalam Perkawinan”, Bandung, PT. Refika Aditama.
Panal Herbet Limbong, Syawal Amry Siregar, Muhammad Yasid, (2022), “Pengaturan Hukum Dalam Pembagian Harta Bersama Perkawinan Menurut Hukum Perdata Yang Berlaku Saat Ini Di Indonesia” Jurnal Retentum, Vol 3, No.1.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ahmadi Ahmadi, Ahmad Imron
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.