PROFESIONALITAS DAN INTEGRITAS ADVOKAT DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

Authors

  • Japansen Sinaga Universitas Pelita Harapan
  • Irene Puteri A. S Sinaga Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.24903/yrs.v16i1.2757

Keywords:

Advokat;Penegak Hukum;Profesional;Integritas;Mandiri;, Advokat;Penegak Hukum;Profesional;Integritas;Mandiri;Remove Advokat;Penegak Hukum;Profesional;Integritas;Mandiri;

Abstract

Dipahami bahwa Advokat merupakan salah satu aparat penegak hukum di Indonesia diharapkan memiliki profesionalitas dan integritas, kadang-kadang diuji dengan suap dan gratifikasi yang nota bene demi kepentingan kliennya, namun diharapkan tidak tergoda dengan hal tersebut dan tidak melakukannya. Suap dan gratifikasi bisa saja melibatkan seorang Advokat, bertindak menerima atau sebagai pemberi, atau sebagai perantara untuk mewujudkan gratifikasi. Kedua jenis perbuatan ini masuk dalam kategori perbuatan yang dilarang dalam UU Anti Korupsi. Advokat dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsinya sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggungjawab merupakan hal yang pent, Profesionaling, di samping lembaga peradilan dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Jasa hukum yang diberikan Advokat dalam menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. Advokat sebagai salah satu unsur system peradilan merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Achmad, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradil(Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Jakarta: Kencana, 2009.

Batoche Books, 2000.

Bentham, Jeremy, An Introduction to the Principles of Morals and Legislation, Kitchener:

Bertens, K., Pengantar Etika Bisnis (Seri Filsafat Atmajaya:2), Yogyakarta: Kanisius, 2000.

Friedman, Lawrence M., American Law And Introduction, Second Edition, (New York: W.W. Norton & Company, 1997), diterjemahkan oleh Wishnu Basuki, Hukum Amerika Sebuah Pengantar, Jakarta: Tatanusa, 2001.

H.S., Salim, Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, Jakarta: Rajawali Press, 2012. Keraf, A. Sonny, Etika Lingkungan, Jakarta: Kompas, 2002.

Latipulhayat, Atip, "Kahzanah Jeremy Bentham", Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 2, Tahun 2015, ISSN 2460-1543 dan e-ISSN 2442-9325. Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005.

Muhammad, Abdulkadir, Etika Profesi Hukum, Bandung: Citra Adtya Bakti, 1997. Sidharta, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, Bandung: Refika

Suherman, Ade Maman, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.

Supriadi, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika. Wattimena, Reza A.A., Filsafat Anti Korupsi, Membedah Hasrat Kuasa, Pemburuan Kenikmatan, dan Sisi Hewani Manusia di Balik Korupsi, Yogyakarta: Kanisius, 2012.

Downloads

Published

2024-02-20

How to Cite

Sinaga, J., & Sinaga, I. P. A. S. (2024). PROFESIONALITAS DAN INTEGRITAS ADVOKAT DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 16(1), 141–151. https://doi.org/10.24903/yrs.v16i1.2757