AKIBAT HUKUM PUTUSAN PAILIT TERHADAP PT. ASURANSI JIWA KRESNA (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 647 K/PDT.SUS-PAILIT/2021)

Authors

  • Alum Simbolon Universitas Pelita Harapan
  • Cindy Leowardy Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.24903/yrs.v16i1.2755

Keywords:

Kepailitan;Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU);Otoritas Jasa Keuangan (OJK);Asuransi Jiwa Kresna;

Abstract

Tujuan dari penelitian skripsi ini dilakukan oleh peneliti dengan judul Akibat Hukum Putusan Pailit Terhadap PT. Asuransi Jiwa Kresna (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 647 K/Pdt.Sus-Pailit/2021) ditujukan untuk mengetahui dan memahami tentang akibat hukum dapat ditimbulkan dari adanya putusan pailit terhadap suatu perusahaan asuransi yang berdampak terhadap nasabah dan terhadap perusahaan itu sendiri. Hasil penelitian dari penelitian skripsi ini adalah kepailitan yang dialami PT. Asuransi Jiwa Kresna akan semakin mempersulit posisi nasabah untuk menerima manfaatnya dikarenakan dalam kepailitan, perusahaan sudah tidak berwenang atas hartanya dan kewenangan atas pengurusan harta ini akan beralih kepada kurator. Umumnya, kurator memerlukan waktu yang lama untuk dapat melikuidasi harta pailit. Ditambah, setelah dilikuidasi, hasil likuidasi ini akan dikurangi dengan beberapa biaya seperti biaya kurator dan pajak. Sehingga persen penerimaan nasabah menjadi lebih sedikit. Sebagai bentuk tanggung jawab, debitur dapat mengajukan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) kepada OJK sebagai langkah untuk memenuhi kewajibannya

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asikin, Zainal, 2013, Hukum Dagang, RajaGrafindo Persada : Jakarta

Cnn indonesia.com.,“Kronologi Kasus Asuransi Jiwa Kresna Life Hingga Dihukum OJK”,<https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200814161911-78- 535867/kronologi-kasus-asuransi-jiwa-kresna-life-hingga- dihukum-ojk>

Erlina, 2017, Akibat Hukum Kepailitan Perseroan Terbatas, Jurnal Universitas Islam Negeri Makassar, Volume IV, Nomor 2

Karundeng, Maya, 2015, Akibat Hukum Terhadap PenjatuhanPailit Pada Perseroan Terbatas (PT), Volume III, Nomor 4

Oktavira, Bernadetha Aurelia, “2 Syarat Kepailitan dan Penjelasannya”., <https://www.hukumonline.com/klinik/a/syarat-kepailitan- cl1266>

Otoritas Jasa Keuangan, 2020, Fungsi Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pengawasan Perusahaan Asuransi

Permatasari, Erizka, “Baru! Ini Aturan Pendirian PT PMA di Indonesia”, <https://www.hukumonline.com/klinik/a/baru-ini-aturan-pendirian-pt-pma-di- indonesia-lt61d56ad143be5>

Purbandari, 2014, Tanggung Jawab Hukum Perseroan Terbatas (PT) Yang Dinyatakan Pailit, Jurnal Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular, Volume I, Nomor 1

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt Pst Putusan Mahkamah Agung Nomor 647 K/Pdt.Sus-Pailit/2021

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Downloads

Published

2024-02-20

How to Cite

Simbolon, A., & Leowardy, C. (2024). AKIBAT HUKUM PUTUSAN PAILIT TERHADAP PT. ASURANSI JIWA KRESNA (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 647 K/PDT.SUS-PAILIT/2021). Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 16(1), 123–140. https://doi.org/10.24903/yrs.v16i1.2755