NEGATIVE CAMPAIGN DALAM PEMILIHAN UMUM: TANTANGAN BAGI PENDIDIKAN POLITIK DAN MASYARAKAT DEMOKRATIS DI INDONESIA

Authors

  • Fuad Fuad Hasim Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
  • Saadatul Maghfira Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar

DOI:

https://doi.org/10.24903/yrs.v16i1.2714

Keywords:

Negative Campaign; General Election; Democracy; Education; Constitutional Court.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik kampanye negatif (negative campaign) dalam kerangka Pemilihan Umum di Indonesia. Sebagai sebuah negara demokratis, Indonesia telah melaksanakan Pemilihan Umum secara berkala sebagai salah satu bentuk demokrasi politik. Namun, pelaksanaan Pemilu sering kali diwarnai oleh praktik kampanye Negativ, yang melibatkan penyebaran informasi negatif, hoaks, atau propaganda untuk menjatuhkan lawan politik. Studi ini mengevaluasi dampak dari Kampanye Negatif terhadap proses demokrasi dan pendidikan politik di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kampanye Negatif dapat mengganggu proses Pemilu dan mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap kandidat dan partai politik. Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak melarang kampanye di institusi Pendidikan kecuali tanpa penggunaan atribut telah memunculkan perdebatan terkait pendidikan politik yang seharusnya mencakup pemahaman tentang kampanye dan etika berdemokrasi. Meskipun Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) telah dibentuk untuk mengawasi pelanggaran kampanye, pengawasan terhadap kampanye Negatif masih terbatas, dan aturan yang mengatur kampanye negatif perlu lebih diperjela dalam perundangundangan. Oleh karena itu, studi ini menyoroti perlunya pendidikan politik yang lebih baik, termasuk edukasi tentang kampanye negatif, agar pemilih, khususnya pelajar dan mahasiswa, Mampu menjadi anggota masyarakat demokratis yang lebih pintar, analitis, dan tanggap. Studi ini memberikan kontribusi penting dalam memahami tantangan yang dihadapi dalam menjaga integritas pemilihan umum dan pendidikan politik di Indonesia, dengan harapan agar pemilu di masa depan dapat lebih bersih dan beretika.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abiyasa, Pulung. “Kewenangan Bawaslu Dalam Penyelenggaraan Pemilu Di Kota Semarang Suatu Kajian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.” JURNAL USM LAW REVIEW 2, no. 2 (20 November 2019): 149. https://doi.org/10.26623/julr.v2i2.2266.

Alfiyah, Nur Inna, dan Wilda Rasaili. “Meningkatkan Kecerdasan Politik Pemuda Karang Taruna ‘Karya Bajuaju’ Di Desa Banuaju Barat Kecamatan Batang-Batang.” Abhakte Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 1, no. 1 (15 Maret 2023): 14–20. https://doi.org/10.24929/abhakte.v1i1.2422.

Amir, Mushaddiq. “Keserentakan Pemilu 2024 yang Paling Ideal Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.” Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum 23, no. 2 (20 Oktober 2020): 115–31. https://doi.org/10.56087/aijih.v23i2.41.

Angar, Muhammad Nasir, Jusuf Madubun, dan Johan Tehuayo. “Strategi Pemenangan Partai Golongan Karya Pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2020.” Journal of Government Science Studies 1, no. 1 (1 Februari 2022): 18–27. https://doi.org/10.30598/jgssvol1issue1page18-27.

Antari, Putu Eva Ditayani. “Interpretasi Demokrasi Dalam Sistem Mekanis Terbuka Pemilihan Umum Di Indonesia.” Jurnal Panorama Hukum 3, no. 1 (5 Juli 2018): 87–104. https://doi.org/10.21067/jph.v3i1.2359.

Asrinaldi. “Pendidikan Politik Bagi Masyarakat Sebagai Penyelenggara Pemilu Tingkat Ad Hoc.” NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 6, no. 2 (1 Oktober 2019): 314. https://doi.org/10.31604/jips.v6i2.2019.314-328.

Basuki, Udiyo. “Parpol, Pemilu dan Demokrasi: Dinamika Partai Politik dalam Sistem Pemilihan Umum di Indonesia Perspektif Demokrasi.” Kosmik Hukum 20, no. 2 (22 Juli 2020): 81. https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v20i2.8321.

Chandra, M Jeffri Arlinandes, dan Jamaludin Ghafur. “Peranan Hukum dalam Mencegah Praktik Politik Uang (Money Politics) dalam Pemilu di Indonesia: Upaya Mewujudkan Pemilu yang Berintegritas.” Wajah Hukum 4, no. 1 (24 April 2020): 52. https://doi.org/10.33087/wjh.v4i1.167.

Delviani, Delviani. “Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Studi Terhadap Pemutakhiran Data Pemilih dalam Pemilukada di Kabupaten Bone).” Jurnal Al-Dustur : Journal of politic and islamic law 1, no. 1 (23 Juli 2019). https://doi.org/10.30863/jad.v1i1.350.

Dollah, Baharuddin. “Kecenderungan Calon Anggota Legeslatif Memanfaatkan Media Surat Kabar Dalam Kampanye Pemilu 2014.” Jurnal Komunika : Jurnal Komunikasi, Media dan Informatika 5, no. 3 (4 Januari 2017): 163. https://doi.org/10.31504/komunika.v5i3.853.

Doly, Denico. “Penegakan Hukum Kampanye Hitam (Black Campaign) Di Media Sosial: Pembelajaran Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019.” Kajian 25, no. 1 (2020): 1–18. http://dx.doi.org/10.22212/kajian.v25i1.1885.

Esfandiari, Fitria, Adibah Oktavia, dan Isti Latifah Astri. “Pembentukan Badan Peradilan Khusus Dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah.” AHKAM Volume 7, no. Nomor 1 (2019): 27–43. https://doi.org/10.21274/ahkam.2019.7.1.27-48.

Harefa, Darmawan, dan Fatolosa Hulu. Demokrasi Pancasila di Era Kemajemukan. Yogyakarta: PM Publisher, 2020.

Haryanti, Dewi, dan Oksep Adhayanto. Hukum Pemilu dan Pilkada Langsung. Yogyakarta: CV Budi Utama, 2023.

Hoesein, dan Zainal Arifin. Penetapan Pemilih Dalam Sistem Pemilihan Umum. 1 Cet 1. PT. Raja Grafindo Persada, 2019.

Malik, Ihyani, Nur Khaerah, Andi Luhur Prianto, dan Hamrun Hamrun. “Edukasi politik virtual era demokrasi digital pada sekolah menengah kejuruan.” Masyarakat Berdaya dan Inovasi 1, no. 1 (20 April 2020): 39–47. https://doi.org/10.33292/mayadani.v1i2.14.

Ofis Rikardo. “Penerapan Kedaulatan Rakyat Di Dalam Pemilihan Umum Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Jurnal Hukum Sasana 6, no. 1 (27 Juli 2020): 51–71. https://doi.org/10.31599/sasana.v6i1.228.

Palaga, M. Arung-, dan Yuwanto - -. “Peran Gereja Katolik Keuskupan Agung Semarang Dalam Pendidikan Politik Umat Menjelang Pemilu Tahun 2019.” Journal of Politic and Government Studies 10, no. 4 (4 Oktober 2021): 196–215.

Pamungkas, Aisyah Dara, dan Ridwan Arifin. “Demokrasi dan Kampanye Hitam dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia (Analisis atas Black Campaign dan Negative Campaign).” DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum 17, no. 1 (19 Juli 2019): 16–30. https://doi.org/10.35905/diktum.v17i1.641.

“polemik-mk-bolehkan-kampanye-di-fasilitas-pemerintah-dan-pendidikan-begini-bunyi-keputusan-kontroversi-itu.” Diakses 21 Oktober 2023. https://nasional.tempo.co/read/1764948/polemik-mk-bolehkan-kampanye-di-fasilitas-pemerintah-dan-pendidikan-begini-bunyi-keputusan-kontroversi-itu.

Pratono, Agus, Burlian Paisol, dan Izomiddin. “Wewenang Kejaksaan Terhadap Pelaksanaan Pemilihan Umum Dalam Sistem Hukum Tata Negara Indonesia.” ELQONUN: Jurnal Hukum Ketatanegaraan 1, no. 1 (2022): 22. https://doi.org/10.19109/elqonun.v1i1.18992.

Prayugo, Arlis, dan Rahadi Budi Prayitno. “Pendidikan Politik Sebagai Proses Belajar Membentuk Kesadaran Politik dan Peran Kewarganegaraan.” EDUKASIA: Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran 3, no. 3 (2022): 427–42. http://jurnaledukasia.org.

Raden, Sahran. “Penyerdehanaan Surat Suara Pemilu Dalam Presfektif Sistem Pemilu Dan Pemerintahan Presidensial.” Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara 2, no. 1 (30 Juni 2021): 22–45. https://doi.org/10.24239/qaumiyyah.v2i1.19.

Rahmatullah, Abid, Siti Alya Rosyifa, dan Nor Laily Yasmin. “Peranan Partai Demokrat Kota Banjarmasin Dalam Mewujudkan Pendidikan Politik Di Era Millenial.” JIS: Jurnal Ilmu Sosial Vol 2, no. No 2 (2022): 143–47. https://doi.org/10.21831/jis.v2i2.39.

Rani, Samsul. “Dinamika Komunikasi Politik Pada Pemilihan Presiden Di Indonesia.” Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah 18, no. 2 (2 Maret 2020): 72–85. https://doi.org/10.18592/alhadharah.v18i2.3379.

Sapii, Rahmat Bijak Setiawan, Yoan Dwi Pratama, dan Axcel Deyong Aponno. “Realisasi Wacana Penundaan Pemilihan Umum: Manifestasi Kontraindikasi Terhadap Supremasi Konstitusi Dan Demokrasi.” JAPHTN-HAN Vol. 1, no. No. 2 (Juli 2022). https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v1i2.48.

Saputra, Afrian. “Kampanye Politik Calon Legislatif Partai Keadilan Sejahtera Pada Pemilu Legislatif Tahun 2014.” eJournal Ilmu Komunikasi 4, no. 1 (2016): 88–100.

Sinaga, Christopher. “Analisis Terhadap Peranan Badan Pengawas Pemilu Dalam Menangani Kampanye Hitam Pada Pemilihan Umum Presidenrepublik Indonesia Tahun 2014 Berdasarkan Undang-Undangnomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.” Dharmasisya Jurnal Program Magister Hukum FHUI 1, no. 24 (2021): 100–109. https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss1/24.

Sulistiono, Sandy, dan Widyawati Boediningsih. “Konsep Kedaulatan Rakyat Dalam Implementasi Presidential Threshold Pada Sistem Pemilihan Umum Secara Langsung Di Indonesia.” JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana 5, no. 3 (21 September 2023): 333. https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i3.3488.

Sumual, Alvianus Kristian, Mario Gerson Lontaan, dan Yandi Supit. “Pelaksanaan Pemilu Di Indonesia Berdasarkan Perspektif Undang Undang Dasar 1945.” Journal of Law and Nation Vol. 2, no. No. 2 (Mei 2023): 103–12. https://joln.org/index.php/joln/article/view/32/50.

Sutrisman, Dudih. Pendidikan Politik, Persepsi, Kepemimpinan, dan Mahasiswa. Guepedia, 2019. Guepedia, 2019.

Suyono, Suyono. “Analisis Penyebaran Kampanye Hitam (Black Campaign) Pilkada Jember Melalui Media Sosial Facebook.” Calathu: Jurnal Ilmu Komunikasi 3, no. 2 (17 Desember 2021): 88–99. https://doi.org/10.37715/calathu.v3i2.2181.

Thanzani, Andrian, Aulia Dean Puspita Sari, Linda Tri Yulia, dan Sultoni Fikri. “Black Campaign Melalui Media Elektronik Dari Perspektif Hukum Pemilu.” Journal Evidence Of Law 1, no. 3 (30 September 2022): 42–51. https://doi.org/10.59066/jel.v1i3.103.

Triralmaidi, Dedi, Alfan Miko, dan Asrinaldi Asrinaldi. “Sosialisasi KPU Kabupaten Sijunjung Dalam Upaya Meningkatkan Partisipasi Pemilih Dalam Pilkada Tahun 2015.” NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 6, no. 2 (1 Oktober 2019): 282. https://doi.org/10.31604/jips.v6i2.2019.282-297.

Downloads

Published

2024-02-20

How to Cite

Fuad Hasim, F., & Maghfira, S. (2024). NEGATIVE CAMPAIGN DALAM PEMILIHAN UMUM: TANTANGAN BAGI PENDIDIKAN POLITIK DAN MASYARAKAT DEMOKRATIS DI INDONESIA. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 16(1), 73–88. https://doi.org/10.24903/yrs.v16i1.2714