PARTISIPASI CALON LEGISLATIF DI KOTA JAMBI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 22-24/PUU-VI/2008

Authors

  • Eza Tri Yandy Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  • Nur Sukmawati Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  • Muhammad Isa , Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

DOI:

https://doi.org/10.24903/yrs.v16i1.2709

Keywords:

Partisipasi, Calon Legislatif, Putusan

Abstract

Konstalasi politik di tengah perjalanannya seringkali menemukan permasalahan baik dari pelaksanaan politik maupun regulasi yang mengaturnya. Dari sekian banyak Undang-undang tentang pemilu yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi, penulis tertarik menarik kesimpulan MK terkait Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Penelitian ini bertujuan untuk melihat apa yang melatarbelakangi putusan mahkamah konstitusi nomor 22-24/PUU-VI/2008 dan bagaimana dampaknya terhadap peningkatan partisipasi calon legislatif di kota Jambi. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan atau penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan hukum sosiologis, sumber data diambil melalui dua tahapan yaitu wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menyatakan bahwa putusan mahkamah konstitusi pemilu berdasarkan suara terbanyak dilatarbelakangi karena adanya permohonan dari pemohon yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat diberlakukannya pasal 214 huruf a,b,c,d dan e terkait penetapan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD berdasarkan nomor urut kecil jika perolehan suara tidak mencapai 30% dari BPP, kemudian terjadi peningkatan partisipasi calon calon yang mendaftarkan diri sebagai calon legislatif pada pemilihan umum legislatif periode 2014-2019 di DPC Partai Persatuan Pembangunan dan PDI Perjuangan kota Jambi akibat keputusan yang menentukan pemenang pemilu berdasarkan suara terbanyak . Untuk menghindari konflik internal parpol dalam penelitian ini penulis merekomendasikan kepada partai politik agar melakukan penjaringan bakal calon legislatif secara tujuan yang mengedepankan integritas, kompetensi dan komitmen terhadap lembaga partai legislatif maupun politik demi keberlangsungan demokrasi yang berkeadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alav, O. (2016). Demokrasi. Vatandaşlık Bilgisi, 177-201.

Maryani. (2018). Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum. Prospektif Pengaturan Euthanasia Di Indonesia Ditinjau Dari, 5 (2), 94-100.

Maulidi, M. A. (2019). Menyoal Kekuatan Eksekutorial Putusan Final dan Mengikat Mahkamah Konstitusi Questioning the Executorial Force on Final and Binding Decision of. Jurnal Konstitusi, 16 (2).

Muqsitha, S., & Wibowo, A. (2023). Keberadaan Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2 (1), 1-9.

Nugroho, H. (2015). Demokrasi dan Demokratisasi: Sebuah Kerangka Konseptual Untuk Memahami Dinamika Sosial-Politik di Indonesia. Jurnal Pemikiran Sosiologi, 1 (1), 1.

Purnamasari, G. C. (2017). Upaya Hukum Terhadap Pelanggaran Hak-Hak Konstitusional Warga Negara Melalui Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint). Veritas et Justitia, 3 (2), 244-269.

Rejim, D. K., & Etik, P. (2017). Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) dan Penguatan Institusi : 1-15.

Riyanto, M., & Kovalenko, V. (2023). Partisipasi Masyarakat Menuju Negara Kesejahteraan: Memahami Pentingnya Peran Aktif Masyarakat Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Bersama. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 5 (2), 374-388.

Silalahi, E. F., Elok, A., & Maharani, P. (2021). Analisis Putusan Mahkamah KOnstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 Terkait Desain Pemilihan Umum Serentak Guna Mewujudkan Penyelenggaraan Pemilohan Umum yang Demokratis. 5 (2), 140-155.

Soeroso, F. L. (2016). Aspek Keadilan dalam Sifat Final Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 11 (1), 64.

Suhardiyanto, A., & Lestari, P. (2008). Partisipasi Politik Perempuan: Studi Perempuan Dalam Pemilihan Kepala Daerah Jawa Tengah Tahun 2008. Forum Ilmu Sosial, 25 (2), 93-103.

Wahid, A. (2016). Politik legislasi Menentukan DeMokrasi (analisis Putusan no. 15/Puu-iX/2011). Jurnal Konstitusi, 9 (1), 163.

Wicaksono, D. A., & Omara, A. (2020). Ratio Legis Kedudukan Hukum Pemohon dalam Pengujian Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20 (4), 487.

Yunus, N. R., Sholeh, M., & Susilowati, I. (2017). Rekontruksi Teori Partisipasi Politik Dalam Diskursus Pemikiran Politik Negara. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 4 (3), 289-302.

Downloads

Published

2024-02-20

How to Cite

Yandy, E. T., Sukmawati, N., & Isa, M. (2024). PARTISIPASI CALON LEGISLATIF DI KOTA JAMBI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 22-24/PUU-VI/2008. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 16(1), 1–23. https://doi.org/10.24903/yrs.v16i1.2709