MEMPERTEGAS KEDUDUKAN HUKUM KESATUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM MEMENUHI HAK- HAK KONSTITUSIONAL

Authors

  • Aullia vivi Yulianingrum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

DOI:

https://doi.org/10.24903/yrs.v10i1.270

Keywords:

Hak- Hak Masyarakat Hukum Adat, Aturan, Mahkamah Konstitusi

Abstract

Keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat telah diterima dalam kerangka hukum tidak tertulis maupun hukum positif di Indonesia. Pada kenyataannya issue yang berkembang tentang kehadiran dan hak- hak masyrakat hukum adat adalah terbatasnya ruang dan gerak bagi komunitas-komunitas adat dalam mewujudkan demokratisasi pengelolaan wilayah adanya secara berkelanjutan, Konflik tenurial, keterbatasan dan kondisi kekayaan alam yang meliputi tanah dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya tidak asimetris dengan pertambahan penduduk. Sehingga perlu adanya  penegasan kembali bahwa adanya korelasi antara Kesatuan Masyarakat Adat dengan Pemerintah terkait pemenuhan  hak Konstitusionalnya yang terkandung dalam pasal Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I ayat (3) dan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945  dimana aturan ini merupakan semangat otonomi yang diberikan seluas-luasnya kepada daerah. Ketentuan tersebut yang paling sering dirujuk ketika membicarakan mengenai keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat. Kehadiran Mahkamah Konstitusi sebagai The Protector of the citizen’s and Constitutional Rights and guardian of constitution juga memberikan secercah harapan bagi para pencari keadilan khususnya yang berkaitan dengan perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Aullia vivi Yulianingrum, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

Fakulktas Ilmu Sosial dan Humaniora Program Studi Ilmu Hukum

References

Buku

Myrna A. Safitri dkk, Adat di Tangan Pemerintah Daerah (Panduan Penyusunan Produk Hukum Daerah Untuk Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat (Epistema Institute, Jakarta, 2014) hal 75-78

Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Hukum Acara Mahkamah Hukum Acara Mahkamah Kontitusi (Sekretariat Jenderal danKepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2010)

Literatur online

http://procurementnotices.undp.org/view_file.cfm?doc_id=39284 diakses tanggal 2 Oktober 2017Mengugat Posisi Masyarakat Adat Terhadap Negara, AMAN 1999 dalam http://www.akar.or.id/2015/11/23/rumusan-hasil-seminar-dan-konsultasi-pengakuan-masyarakat-hukum-adat-dalam-sistem-ketatanegaraan-di-indonesia/diakses tanggal 10 juli 2017

http://www.akar.or.id/2015/11/23/rumusan-hasil-seminar-dan-konsultasi-pengakuan-masyarakat-hukum-adat-dalam-sistem-ketatanegaraan-di-indonesia/diakses tanggal 10 Juli 2017.

http://rahadianprimanugraha.blogspot.co.id/2016/01/problema-hukum-perlindungan-atas-hak.html diakses tanggal 10 Juli 2017.

Putusan Mahkamah Konstitusi

Lihat bagian Pendapat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-VIII/2010, bertanggal 19 September 2011.

Lihat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-V/2007, tanggal 18

Juni 2008

Makalah/ Artikel

Makalah ini disampaikan padaSeminar Nasional “Perlindungan Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat” yang diselenggarakan atas kerjasama Mahkamah Konstitusi dengan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda, 28 September 2017.

Downloads

Published

2018-02-25

How to Cite

Yulianingrum, A. vivi. (2018). MEMPERTEGAS KEDUDUKAN HUKUM KESATUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM MEMENUHI HAK- HAK KONSTITUSIONAL. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 10(1), 73–85. https://doi.org/10.24903/yrs.v10i1.270

Issue

Section

Articles