MEWUJUDKAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN YANG BERKEADILAN DAN BERKEPASTIAN HUKUM

Authors

  • Benhard Kurniawan Pasaribu Kurniawan Pasaribu

DOI:

https://doi.org/10.24903/yrs.v9i2.225

Keywords:

Eksekusi Hak Tanggungan, Hak Kebendaan, Jual Beli.

Abstract

       Dalam pelaksanaan eksekusi terhadap Hak Tanggungan, terdapat 3 (tiga) pihak yang memiliki kepentingan didalamnya, yaitu pihak kreditor selaku pemegang Hak Tanggungan yang berkepentingan untuk segera memperoleh pelunasan utang debitor, pihak debitor yang berkepentingan agar dihormati hak kebendaannya yang masih melekat atas objek jaminan Hak Tanggungan, serta pihak calon pembeli jaminan Hak Tanggungan yang berkepentingan untuk dapat menguasai objek kebendaan yang dimilikinya beserta surat-surat bukti milik yang diperlukan untuk itu segera setelah jual beli terlaksana melalui pelelangan umum. Kepentingan para pihak sebagaimana diuraikan diatas menarik penulis untuk mengadakan penelitian serta penulisan untuk itu ketika persoalan perimbangan kepentingan diantara pihak berkepentingan terhadap pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan ini sendiri menurut penulis tidak terakomodir didalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Hak Tanggungan yang berlaku sekarang ini. Penelitian yang dilakukan penulis menunjukkan pentingnya badan peradilan untuk mewujudkan keadilan serta kepastian hukum diantara para pihak yang berkepentingan atas pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan, serta diperlukannya penghapusan kewenangan kreditor untuk menjual dengan kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum atas objek Hak Tanggungan yang masih melekat atasnya hak kebendaan daripada debitor sebagaimana diatur dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.  

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Literatur

Burdick, William L.. The Principles of Roman Law and Their Relation to Modern Law. New Jersey: The Lawbook Exchange, Ltd, 2004. Diakses Tanggal 14 April 2017, dari books.google.co.id.

Butarbutar, Elisabeth Nurhaini. Hukum Harta Kekayaan Menurut Sistematika KUH Perdata dan Perkembangannya. Bandung: Refika Aditama, 2012.

H.S, Salim. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.

Harahap, M. Yahya. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

_________________. Segi-segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni, 1986.

Muljadi, Kartini & Gunawan Widjaja. Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006.

Poesoko, Herowati. Dinamika Hukum Parate Executie Hak Tanggungan. Aswaja Pressindo: Sleman, 2013.

Rasjidi, Lili & Ira Thania Rasjidi. Pengantar Filsafat Hukum. Mandar Maju: Bandung, 2007.

Sutedi, Adrian. Hukum Hak Tanggungan. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Usman, Rachmadi. Hukum Kebendaan. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Widjaja, Gunawan & Kartini Muljadi. Jual Beli. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004.

Widjaja, Gunawan. Memahami Prinsip Keterbukaan dalam Hukum Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

HIR (Reglemen Indonesia Baru) / RBg (Reglemen Untuk Daerah Seberang)

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Downloads

Published

2017-11-22

How to Cite

Kurniawan Pasaribu, B. K. P. (2017). MEWUJUDKAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN YANG BERKEADILAN DAN BERKEPASTIAN HUKUM. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 9(2), 100–113. https://doi.org/10.24903/yrs.v9i2.225

Issue

Section

Articles