PERAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA SAMARINDA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN (DITINJAU BERDASARKAN PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN PENGKAJIAN DAN PENANGANAN KASUS PERTANAHAN)

Authors

  • Gita Fitriana
  • Abdul Mukmin Rehas Mukmin Rehas

DOI:

https://doi.org/10.24903/yrs.v9i2.224

Keywords:

Peran, Badan Pertanahan Nasional, Penyelesaian Sengketa, Tanah

Abstract

Tanah merupakan sumber daya yang menopang kehidupan manusia tidak jarang dengan kedudukan tanah yang sangat penting menyebabkan sengketa tanah antar manusia, oleh karena itu Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda berperan dalam membantu penyelesaian sengketa secara damai untuk kepentingan kedua belah pihak yang bersengketa. Peran Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda dalam menangani dan menyelesaikan sengketa pertanahan diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan. Mekanisme penyelesaian sengketa oleh Badan Pertanahan Nasional harus mengedepankan mediasi yang bertujuan untuk mencapai keputusan mufakat dan tidak merugikan para pihak. Namun dalam menjalankan tugasnya dalam menangani sengketa pertanahan di Kota Samarinda, tidak jarang terjadi kendala-kendala yang harus dihadapi oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku Atau Literatur

Amiruddin, Zainal Asikin, Pengantar

Metode Penelitian Hukum, Raja

Grafindo Persada, Jakarta, 2006

Ali Achmad Chomzah, Seri Hukum

Pertanahan III, Penyelesaian Hak Atas Tanah dan Seri Hukum Pertanahan IV Pengadaan Tanah Instansi Pemerintah, Jakarta, 2003

Bambang Sunggono, Metode Penelitian

Hukum, Raja Grafindo Persada,

Jakarta, 2012

Bernhard Limbong, Konflik Pertanahan,

Margaretha Pustaka, Jakarta, 2012

Frans Hendra Winarta, Hukum

Penyelesaian Sengketa, Cet. 1, Sinar

Grafika, Jakarta, 2012

Maria S.W. Soemardjono, Mediasi

Sengketa Tanah Potensi Penerapan

Alternatif Penyelesaian Sengketa

(ADR) Di Bidang Pertanahan, Buku

Kompas, Jakarta, 2008

M. Syamsudin, Operasional Penelitian

Hukum, Raja Pers, Jakarta, Cet I, 2007

Muchsan, Sistem Pengawasan Terhadap

Perbuatan Aparat Pemerintah dan

Peradilan Tata Usaha DiIndonesia,

Liberty, Yogyakarta, 2000

Muchsin, Imam Koeswahyono, Soimin,

Hukum Agraria Indonesia Dalam

Perspektif Sejarah, Refika Aditama,

Bandung, 2010

Rachmadi Usman, Mediasi Di Pengadilan

Dalam Teori dan Praktik, Cet.1,

Sinar Grafika, Jakarta, 2012

Rinto Manulang, Segalanya Hal Tentang Tanah, Rumah Dan Perizinannya,Buku Pintar, Yogyakarta, 2012

Sarjita, Teknik dan Strategi Penyelesaian Sengketa Pertanahan, Tugu Jogya Pustaka, Yogyakarta, 2005

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Pers, Jakarta, 2010

Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012

Sri Soemantri, Prospek dan Pelaksanaan Arbitrase di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001

Tri Kurnia Hayati, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Eska Media Press, 2012

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, Cet.I, 2009

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen IV

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Badan Pertanahan Nasional

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan

Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesian Nomor 34 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan dan Penyelesaian Permasalahan Pertanahan

Internet

http://www.bpn.go.id/Program/Penanganan-Kasus-Pertanahan diakses 1 Agustus, 2016

http://eprints.uny.ac.id/22029/4/4.BAB%20II.pdf diakses 2 Agustus, 2016

https://core.ac.uk/download/files/379/11723275.pdf diakses 31 Juli, 2016

http://lib.unnes.ac.id/18409/1/8150408062.pdf diakses 31 Juli, 2016

Tesis

Herwandi, Peran Kantor Pertanahan Dalam Rangka Penyelesaian Sengketa Tanah Secara Mediasi Di Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Tesis, Program Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro, Semarang , 2010

Downloads

Published

2017-11-22

How to Cite

Fitriana, G., & Mukmin Rehas, A. M. R. (2017). PERAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA SAMARINDA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN (DITINJAU BERDASARKAN PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN PENGKAJIAN DAN PENANGANAN KASUS PERTANAHAN). Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 9(2), 90–99. https://doi.org/10.24903/yrs.v9i2.224

Issue

Section

Articles