PROBLEMATIKA HUKUM HAK CIPTA MUSIK YANG BERKEADILAN PASCA PERKEMBANGAN MEDIA YOUTUBE
DOI:
https://doi.org/10.24903/yrs.v15i2.2211Abstract
Kemajuan media platform Youtube banyak disalahgunakan oleh seseorang sehingga merugikan para seniman Indonesia, hal ini menyebabkan lagu yang diciptakan oleh seniman dibajak atau ditiru oleh orang lain tanpa izin dengan mengcover lagunya dan mengunggahnya di media platform Youtube yang mendapatkan keuntungan yang cukup fantastis. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan dengan menggunakan studi kepustakaan yang bersumber dari bahan primer dan sekunder. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa permasalahan dalam hak cipta lagu atau musik di Indonesia adalah Indonesia belum mengatur secara tegas tentang royalti lagu yang dicover oleh seseorang yang diunggah di Youtube dan sanksi tegas terhadap pelanggar hak cipta, dan pola pikir pencipta lagu yang masih enggan mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan hak cipta. Karena nilai ekonomis pendaftaran lagu lebih mahal dari nilai jual lagu di pasaran. Selain itu, kelemahan dari penegak hukum dan kesadaran hukum pencipta juga menjadi faktor banyak bermunculan pengcover lagu yang tidak bertanggungjawab. Namun UU Hak Cipta memberikan perlindungan yaitu perlindungan preventif dan represif. Problematika penentuan royalti hasil lagu cover yang diunggah di Youtube belum diatur dengan jelas dalam peraturan per UU-an. Salah satu faktor terjadinya pembajakan lagu adalah karena pencipta lagu enggan mendaptarkan karya, karena biaya dikeluarkan lebih mahal dari royalti lagu. Selain itu, juga masih lemahnya penegakan hukum terhadap pembajak lagu di platform Youtube.
Downloads
References
Afif Mauludin, Novie, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Karya Cipta Lagu Atau Musik Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta’, Jurnal Kompilasi Hukum, 5.2 (2020), 339
Agung Gede Mahardhika, Anak, ‘Pelanggaran Dan Kebijakan Perlindungan Hak Cipta Di Youtube’, Jurnal Ilmiah Living Law, 13.2 (2021), 100–110
Amirudin, and H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2016)
Ariadarma Suputra, Komang, Ida Ayu Putu Widiati, and Ni Made Sukaryati Karma, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Musik Sebagai Suara Di Latar Youtube’, Jurnal Interpretasi Hukum, 1.1 (2020), 79
Dina Amanda Swari, P, and I Made Subawa, ‘Perlindungan Hukum Lagu Yang Diunggah Tanpa Izin Pencipta Di Situs YouTube’, Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 6.10 (2018), 3
Eka Dwi Chandra, Martin, Nahrowi, and Mara Sutan Rambe, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Monetisasi Karya Seni Musik Untuk Konten Video Yang Diunggah Ke Youtube Ditinjau Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta’, Journal of Legal Research, 4.2 (2022), 329–54
Habi Kusno, ‘Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Pencipta Lagu Yang Diunduh Melalui Internet’, Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 10.03 (2016), 498
Irman Septiana, Kadek, and A.A Gede Oka Parawata, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Lagu Yang Lagunya Dinyanyikan Tanpa Izin Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta’, Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 7.2 (2019), 3
Marlina, Tina, and Dora Kartika Kumala, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Lagu Yang Lagunya Dinyanyikan Ulang (Cover) Tanpa Izin Untuk Kepentingan Komersial Dalam Media Internet’, Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 4.11 (2019), 175–76
Mirwansyah, ‘Tinjauan Terhadap Perlindungan Bagi Pencipta Lagu Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta’, Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 2.1 (2017), 102
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum (Mataram: Mataram University Press, 2020)
Panjaitan, Hulman, ‘Penggunaan Karya Cipta Musik Dan Lagu Tanpa Izin Dan Akibat Hukumnya’, Jurnal Hukum To-Ra, 1.2 (2015), 112
Putri Willis, Regyna, Zulfikar Jayakusuma, and Adi Tiaraputri, ‘Hak Pencipta Atas Performing Rights Dalam Peraturan Hak Cipta Indonesia Dan Konvensi Internasional (Creators Rights to Performing Right in Indonesian Copyright Regulation and International Convention)’, Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 3.1 (2022), 59
Rahma, Hasrina, and Yati Nurhayati, ‘Legalitas Cover Song Yang Diunggah Ke Akun Youtube’, Jurnal Al-’Adl, XII.1 (2020), 78
Rahmanda, Bagus, and Kornelius Benuf, ‘Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Lagu Terkait Cover Lagu Dan Penggunaan Suara Latar Pada Platform YouTube’, Jurnal Gema Keadilan, 8.2 (2021)
———, ‘Perlindungan Hukum Hak Cipta Musik Yang Diupload Di Aplikasi Tiktok’, Law, Depelopment & Justice Review, 4.1 (2021), 30–31
Rajoli Ginting, Antonio, ‘Perlindungan Hak Moral Dan Hak Ekonomi Terhadap Konten Youtube Yang Dijadikan Sumber Berita (Protection of Moral Rights and Economic Rights on The Youtube Content As The Source of News)’, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14.3 (2020), 586
Rusdiana, Shelvi, ‘Song Copyright As Video Background Sound on Youtube Platform: Legal Protection?’, Jurnal Komunitas Yustisia, 5.1 (2022), 435–41
Sinaga, Edward James, ‘Pengelolaan Royalti Atas Pengumuman Karya Cipta Lagu Dan/Atau Musik’, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14.3 (2020), 556–57
Sudjana, ‘Makna Mediasi Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta’, Jurnal Veritas Et Justitia (VeJ), 7.7 (2021), 94
Utama, Arya, Titin Titawati, and Aline Febryani Loilewen, ‘Perlindungan Hukum Tehadap Hak Cipta Lagu Dan Musik Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004’, Jurnal Ganec Swara, 13.1 (2019), 81
Yahya Harahap, M, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP; Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, Dan Peninjauan Kembali (Edisi Kedua) (Jakarta: Sinar Grafika, 2005)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Happy Yulia Anggraeni, Salma Annisa Luthfiyyah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.