UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN DAERAH NOMOR : 32 TAHUN 2004 DILIHAT DARI FUNGSI HUKUM “A TOOL OF SOCIAL ENGINEERING DAN A TOOL OF SOCIAL CONTROL” (Suatu Kajian Sosiologi Hukum)
DOI:
https://doi.org/10.24903/yrs.v1i1.201Keywords:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Sarana Kontrol dan Rekayasa Sosial.Abstract
Peranan a tool of social engineering dan a tool of social control terhadap Undang-undang Pemerintahan Daerah Nomor : 32 Tahun 2004, sebagai sarana pengendalian sosial (a tool of social control) tetapi hukum juga berfungsi sebagai sarana rekayasa sosial (a tool of social engineering). Fungsi hukum inilah yang merupakan alat untuk menerapkan aturan hukum untuk diberlakukan kepada masyarakat sekaligus penerapannya kepada penguasa yang diberlakukan dari atas ke bawah tanpa adanya penolakan atas kehadirannya. Fungsi inilah yang mendasarinya betapa kuatnya pengaruh kelompok elit yang dapat memanfaatkan perubahan-perubahan yang diinginkan di dalam menyamakan persepsi atau pengaruhnya di dalam memanfaatkan kedudukan eksekutif mayoritas di parlemen.Downloads
References
Ali, Achmad, 1990 Belantara Hukum, Laphas, Ujung Pandang
Hariningsih, Sri, 2008 Mengkritisi Beberapa Perubahan Yang Signifikan
Kameo, Daniel, D., 2003 Otonomi Daerah Perkembangan Pemikiran Pengaturan dan Pelaksana.
Kaho, Josef Riwu, 2005 Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia.
Muljadi, Arief, 2005 Landasan dan Prinsip Hukum Otononmi Daerah dalam kesatuan RI.
Sedarmayanti, 2003 Good Governance,Penerbit CV. Mandar Maju.
Yuriadi, Agung, 2008 Perbandingan Teori Hukum menurut Roscoe Pound dan Friedrich Karl Von Savigny dipandang dari Perspektif Politik Hukum.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.