ORIENTASI DALAM PEMBANGUNAN SUBSTANSI HUKUM PIDANA PENJARA BAGI ANAK NAKAL
DOI:
https://doi.org/10.24903/yrs.v2i2.194Keywords:
Hukum Pidana Penjara, AnakAbstract
Substansi undang-undang dilatarbelakangi paradigma yang ada dan berkembang saat itu, juga merupakan ekspresi hukum dalam suatu masyarakat, yang memiliki keterbatasan dan selalu berubah mengikuti kebutuhan dan perkembangan hukum suatu masyarakat, demikian juga tentang ketentuan pidana penjara bagi anak yang melakukan tindak pidana.Downloads
References
Arif Fakrulloh, Zudan, Materi Kuliah Hukum Sumber Daya Alam dan Perencanaan Pembangunan, Program Doktor Ilmu Hukum Untag Surabaya, 2010.
Ancel, Marc (1965) Social Defence, A modern approach to criminal problems Routledge & Paul Kegan, London.
BPHN (1976) Loka Karya Evaluasi Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Binacipta, Jakarta.
BPHN (1977) Loka Karya Tentang Peradilan Anak, Bina Cipta Bandung.
BP7 Pusat (1995) Bahan Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, UUD 1945, GBHN, Jakarta
Barda, Arief Nawawi (1994) Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Hukum Pidana. Ananta, Semarang.
----------, (1992) Teori-teori Dan Kebijakan Pidana (Edisi Revisi), Alumni, Bandung.
----------, (1998) Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Clifford, W. (1973) Reform in Criminal Justice in Asia and the Far East, Resource Meterial Series No.6 Unafei, Tokyo.
Chandra Muzaffar (1995), Hak Azasi Manusia Dalam Tata Dunia Baru, Mizan, Bandung.
Coffey, Alan R. (1974) Juvenile Justice as a System Law Enforcement To Rehabilitation, Prentice Hall, The United States of Amerika.
Darwan, Prinst (1997) Hukum Anak Di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Hulsman L.H.C. (1978) The Duth Criminal Justice System From A Comperative Legal Perspective, In D.C Fokema ed. Introduction to Dutch Law For Foreign Lawyers, Kluwe Deventer, Nederlands.
Jackson, RM. (1972) Enforcing the Law, Pelican Book, USA.
J. Henham. Ralph (1999) Crimi9nal Justice on Sentencing Policy, Dartmouth Publising Company limited, USA.
J. William, Chambliss & Robert B. Seidman (1971) Law, Order, and Power, Addison-Wesley Publishing Company, USA.
Johnson, Alvin.S. (1994) Sosiologi Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.
Johnston, Norman, et.al., (1973) The Sociologiof Punishment & Correction, John Wiley and Sons, New York.
Kusumah, Mulyana W. (1986) Hukum dan Hak-hak Anak, CV. Rajawali, Jakarta.
----------, (1982) Analisa Kriminologi Tentang Kejahatan-Kejahatan Kekerasan, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Orland, Leonard (1973) Justice, Punishment, Treatment The Correctional Proces, Free Press, New York.
Ross, Alf (1975) On Guality, Responsibility and Punishment, Steven & Sons Ltd.
Rubai, Masruchin (1997) Mengenal Pidana dan Pemidanaan Di Indonesia, Penerbit IKIP, Malang.
Sadhi, Astuti Made (1998) Peranan Hakim Dalam Peradilan Pidana Untuk Mewujudkan Perlindungan Dan Kesejahteraan Anak, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Dalam Ilmu Hukum, Fakultas Hukum UNIBRAW, Malang.
Soesilo, R. (1974) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politea, Bogor.
Jurnal-jurnal :
Journal Crime And Deliquency. (1999) Setencing completion and Recidivism Among Juvenilies Referred to Teen Courts, Vol. 45 No. 4, October, Sage Publications, Inc. USA.
Peraturan-peraturan dan lain-lain:
Resolusi PBB (XIV), Deklarasi Hak-hak Anak, 20 November 1958.
Resolusi PBB A/RES/30/33, 1986: The Beijing Rules; United Nation Standard Minimum Rules; For The Administration of Juvenile Justice, Departemen of Public Information, New York.
Resolusi PBB Nomor 44/25 20 November 1989: Convention On The Rights of the Child, United National Children’s Fund (UNICEF).
Surat Edaran Mahkama Agung (SEMA) No. 6 Tahun 1987 tg. 17 November 1887, Tentang Tata Tertib Sidang Anak.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1982 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997, Tentang Peradilan Anak.