PERBEDAAN KEWENANGAN KEKHUSUSAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DARI KEWENANGAN KEPOLISIAN DAN KEJAKSAAN DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA

Authors

  • Tumbur Ompu Sunggu

DOI:

https://doi.org/10.24903/yrs.v3i1.191

Keywords:

Perbuatan korupsi bukan lagi sebagai kejahatan biasa tetapi kejahatan yang luar biasa (Ektra Ordinary Crime) yang merusak pembangunan ekonomi bangsa Indonesia dan memiskinkan masyarakat, maka dalam pemberantasan korupsi tidak mungkin lagi diharapkan kepad

Abstract

Perbuatan korupsi bukan lagi sebagai kejahatan biasa tetapi kejahatan yang luar biasa (Ektra Ordinary Crime) yang merusak pembangunan ekonomi bangsa Indonesia dan memiskinkan masyarakat, maka dalam pemberantasan korupsi tidak mungkin lagi diharapkan kepada Lembaga Penegak Hukum Konvensional (kepolisian dan kejaksaan) yang ada, pemerintah dan masyarakat mendukung dibentuknya badan khusus yaitu Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 telah disebutkan “Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. Pada tanggal 27 Desember 2002 di bentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Undang-Undang No : 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di singkat KPK, yang diberikan kewenangan kekhususan (Extra Ordinary Power) yang mempunyai perbedaan dengan kewenangan kepolisian dan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, dengan maksud diberikannya kewenangan kekhususan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai konsideran pertimbangan huruf b dan huruf c UU No.30 tahun 2002 tersebut agar supaya pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, karena lembaga pemerintah dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam pemberantasan korupsi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Hartanti, Evi ,Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.

Mulyadi, Lilik, Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Alumni, Bandung, 2007.

Prakoso, Joko, Eksistensi Jaksa di Tengah – tengah Masyarakat, Ghalia Indonesia, Jakarta Timur, 1985.

Sadjijono, Fungsi Kepolisian Dalam Pelaksanaan Good Governance, Laksbang, Jokjakarta, 2005.

Soerodibroto, R.Soenarto, KUHP dan KUHAP dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad, ed V, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005.

Seno Adji, Indrianto, Humanisme dan Pembaharuan Penegakan Hukum, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2009.

Wiyono, R, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ed.II, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Kumpulan Perundang-Undangan Anti KKN,Pustaka Widyagama,Jogjakarta,2005

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komisi Kepolisian Nasional.

Downloads

Published

2017-10-19

How to Cite

Sunggu, T. O. (2017). PERBEDAAN KEWENANGAN KEKHUSUSAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DARI KEWENANGAN KEPOLISIAN DAN KEJAKSAAN DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 3(1), 137–153. https://doi.org/10.24903/yrs.v3i1.191

Issue

Section

Articles